Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Sayid Anjas, menyoroti tantangan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Kutim.
Sayid Anjas mengungkapkan bahwa target PAD saat ini masih terbilang kecil, dan ia menegaskan bahwa DPRD akan segera membahas Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi untuk meningkatkan potensi PAD.
“Mudah-mudahan Perda yang akan kami bahas itu bisa menjadi pendapatan daerah, karena pajak dan retribusi cukup menambah potensi pendapatan daerah,” jelas Sayid Anjas, yang juga menjabat sebagai Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi, pada Rabu (15/11/2023).
Menurutnya, realisasi PAD yang masih rendah disebabkan oleh keterbatasan daerah sebagai penyumbang retribusi.
“Saat ini masih sekitar Rp 100 atau Rp 200 miliar, masih sangat kecil karena daerah kita ini bukan kawasan yang banyak tempat parkir motor dan mall,” ungkapnya.
Sayid Anjas menekankan perlunya inovasi dari Pemerintah Kabupaten Kutim untuk mengatasi tantangan ini, termasuk penerapan Perda di lapangan.
“Inovasi tentunya sangatlah perlu karena penerapan Perda itu sendiri di lapangan, bagaimana menguatkan pajak makan, minuman, Indomaret, Alfamidi,” ujarnya.(Adv/DPRD Kaltim)
