Rekomendasi Penetapan Masyarakat Hukum Adat di Kedang Ipil Oleh DPMD Kukar Telah Masuk Tahap Akhir

Rekomendasi Penetapan Masyarakat Hukum Adat di Kedang Ipil Oleh DPMD Kukar Telah Masuk Tahap Akhir

Jurnaltoday.co – Saat ini Proses pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Muara Kaman, telah memasuki tahap akhir.

Dalam hal ini, Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar menyampaikan jika dokumen rekomendasi sudah disusun dan diajukan kepada pimpinan guna mendapatkan paraf dan tanda tangan.

“Dokumen rekomendasi sudah kami ajukan ke pimpinan. Namun karena saat ini para pimpinan masih fokus pada pembentukan Koperasi Merah Putih dan sebagian tidak berada di tempat, maka proses paraf dan tanda tangan sedikit tertunda,” ujarnya.

Dirinya berharap bahwa proses penandatanganan rekomendasi ini bisa segera terwujud dan dilanjutkan setelah seluruh pimpinan kembali aktif.

Dirinya berpendapat, jika hal ini telah disetujui oleh Bupati Kukar, maka Desa Kedang Ipil ini nantinya akan menjadi desa pertama di Kukar yang secara resmi ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat.

“Masyarakat Kutai Adat Lawas di Tumping Layang, Desa Kedang Ipil, secara verifikasi lapangan dan syarat substantif sudah final. Tinggal menunggu keputusan Bupati,” tandasnya.

Bacaan Lainnya

Dan perlu diketahui juga, bahwa tujuan dari penetapan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan serta pengakuan atas eksistensi serta hak masyarakat adat di Kukar.

Hal ini telah sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan berbagai regulasi turunannya.