DPRD KALTIM, JURNALTODAY.CO – Setelah melalui polemik panjang, persoalan pemindahan SMAN 10 Samarinda akhirnya menemui titik terang.
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (19/05/2025), disepakati bahwa sekolah tersebut akan dikembalikan ke lokasi awalnya di Kampus A, Jalan HAMM Rifaddin, Samarinda Seberang.
Keputusan ini menindaklanjuti putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan orang tua siswa terhadap pemindahan sekolah ke Education Center di Jalan PM Noor.
Keputusan pengembalian SMAN 10 ke Kampus A merujuk pada serangkaian putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga kasasi di MA.
Di antaranya adalah Putusan PTUN Samarinda Nomor 45/G/2021/PTUN.SMD (28 April 2022), Putusan PT TUN Jakarta Nomor 151/B/2022/PT.TUN.JKT (14 September 2022), dan Putusan MA Nomor 27 K/TUN/2023 (9 Februari 2023).
Selain itu, Putusan MA Nomor 72 PK/TUN/2017 juga menegaskan bahwa lahan di Jalan HAMM Rifaddin merupakan aset mutlak Pemerintah Provinsi Kaltim, sehingga menjadi landasan kuat pengembalian sekolah.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa seluruh pihak telah sepakat menghormati keputusan MA.
“Legal standing-nya jelas. Pemerintah provinsi harus segera mengembalikan SMAN 10 ke Kampus A sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi untuk memastikan proses pemindahan berjalan lancar.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan komitmen pemerintah provinsi dalam menjalankan putusan tersebut.
“Besok, Disdikbud Kaltim akan berkoordinasi dengan kepala sekolah untuk mempersiapkan tahapan pemindahan. Ini tidak bisa dilakukan serta-merta, butuh proses bertahap,” jelasnya.
Sri Wahyuni menambahkan, pihaknya akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap sarana prasarana di Kampus A, termasuk ruang kelas, data siswa, serta kebutuhan logistik lainnya.
“Persiapan harus rampung dalam dua bulan. Selain siswa, kesiapan guru, petugas kebersihan, dan keamanan juga menjadi prioritas,” ucapnya.
Penerimaan siswa baru di Kampus A rencananya akan dimulai pada tahun ajaran 2025/2026. Langkah ini diharapkan mengakhiri ketidakpastian yang telah berlangsung sejak sengketa lahan dan pemindahan sekolah ini muncul.(Do/Adv/Dprdkaltim)