JURNALTODAY.CO, SAMARINDA — Momentum Hari Buruh Internasional menjadi pengingat bahwa jurnalis juga merupakan pekerja yang berhak atas upah layak, kepastian kerja, dan perlindungan sosial.
Dalam konteks itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Samarinda merilis hasil riset mengenai kondisi upah dan kesejahteraan jurnalis di Samarinda, Bontang, dan Penajam Paser Utara.
AJI Samarinda melalukan riset tersebut pada Desember 2025 hingga Januari 2026. Survei ini melibatkan 24 jurnalis aktif. Sebanyak 87,5 persen responden berdomisili dan bekerja di Samarinda.
Mayoritas responden berusia 25–34 tahun atau sekitar 83 persen, sementara 54 persen di antaranya telah berkeluarga maupun menjadi tulang punggung keluarga.
Dari sisi pendidikan, 62 persen merupakan lulusan sarjana. Temuan ini menunjukkan sebagian besar jurnalis berada pada usia produktif dengan tanggung jawab ekonomi yang besar.
Mayoritas responden bekerja di media online. Hasil survei menunjukkan sebagian besar jurnalis menilai upah layak berada pada kisaran Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan. Bahkan, sejumlah responden menyebut angka ideal mencapai Rp7 juta hingga Rp10 juta, menyesuaikan beban kerja dan tuntutan profesi.
Enam responden secara tegas menyatakan standar minimal pengupahan harus mengacu pada UMP/UMK Kalimantan Timur, sementara UMP Kaltim 2026 berada di kisaran Rp3,4 juta.
Riset ini juga menemukan persoalan serius terkait kesejahteraan pekerja media. Sebanyak 16 dari 24 responden mengaku pendapatan mereka tidak sebanding dengan kebutuhan hidup bulanan.
Jumlah yang sama juga menyatakan kesulitan menyisihkan pendapatan untuk tabungan. Selain itu, mayoritas responden mengaku kurang puas terhadap upah yang diterima, sementara sembilan responden mengaku pernah mengalami pemotongan upah dengan berbagai alasan perusahaan.
AJI juga menyoroti hubungan industrial yang tidak sehat di industri media, mulai dari praktik upah murah hingga hubungan kemitraan yang merugikan jurnalis dan pekerja media, baik di Jakarta maupun daerah.
Tidak sedikit pekerja media yang belum mendapatkan hak normatif seperti jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Ketua AJI Kota Samarinda, Yuda Almerio, menegaskan bahwa persoalan kesejahteraan jurnalis berkaitan langsung dengan kualitas demokrasi dan kebebasan pers.
“Hari Buruh bukan hanya milik pekerja sektor industri atau pabrik. Jurnalis juga pekerja yang memiliki hak atas upah layak dan perlindungan kerja. Ketika kesejahteraan jurnalis diabaikan, independensi dan profesionalisme pers ikut terancam,” ujarnya.
Yuda menyoroti praktik industri media digital yang mulai menerapkan sistem upah berbasis jumlah pembaca atau page view.
Menurutnya, tren tersebut dapat menurunkan kualitas jurnalisme karena memaksa jurnalis memproduksi berita yang bombastis, dangkal, dan minim sikap kritis demi mengejar trafik.
“Jurnalis bukan robot. Mereka punya hak yang harus ditunaikan perusahaan,” ujarnya lagi.
Koordinator Advokasi AJI Kota Samarinda, Hasyim Ilyas, menambahkan bahwa persoalan tersebut tidak lepas dari regulasi ketenagakerjaan yang dinilai semakin melemahkan posisi pekerja media.
“AJI menilai Undang-Undang Cipta Kerja menjadi salah satu sumber persoalan yang merugikan buruh, termasuk pekerja media dan jurnalis,” tegasnya.
Selain itu, dirinya juga mendorong perusahaan media menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan independen. Perusahaan media harus menolak segala bentuk intervensi terhadap karya jurnalistik demi kepentingan politik dan kekuasaan.
“Apalagi embel-embel politik, independensi media harus tetap dijaga,” katanya.
Dia juga mengingatkan perusahaan media di Samarinda untuk tidak menormalisasi keterlambatan pemenuhan hak dasar, seperti upah dan jaminan sosial bagi jurnalis.
“Kalaupun ada keterlambatan harus ada pemberitahuan, karena siapa yang tahu kebutuhan orang, kan,” pungkas Hasyim.(**)
