Polres Bontang Berhasil Menangkap Lima Tersangka Kasus Narkoba

Lima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika Jenis Sabu (Istimewa)

 

JURNALTODAY.CO, BONTANG – Pada Senin dini hari (1/4/2024), Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bontang berhasil menangkap lima individu yang terlibat dalam kasus narkoba. Operasi penyergapan dilaksanakan mulai pukul 03.00 di Jalan Zamrud, Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan.

Menurut keterangan dari Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing, melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais, empat dari mereka yang tertangkap adalah pengedar sabu. Mereka diidentifikasi sebagai Ru (27), Di (23), Ar (18), dan MRI (23). “Mereka kami tangkap di sebuah rumah, mereka sedang berkumpul di dalam kamar,” ungkapnya.

Dalam proses penggeledahan, polisi berhasil menemukan 38 bungkus sabu seberat 13,05 gram yang disembunyikan di dalam sebuah tas, bersama dengan timbangan digital, sedotan runcing, dan ponsel milik para tersangka.

Selain itu, polisi juga berhasil mendapati bahwa sebelum penangkapan dilakukan, tersangka MRI telah membuang 7 poket sabu seberat 2,41 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil melacak pemasok sabu tersebut, seorang pria berinisial As (27), yang merupakan warga Tanjung Laut, Bontang Selatan.

“Kami masih terus menelusuri asal muasal sabu yang dipasok oleh As,” ungkap Kapolsek.

Bacaan Lainnya

Keempat tersangka pengedar dan pemasok sabu tersebut saat ini ditahan di Mapolsek Bontang Selatan. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Bontang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. (Rom)