Revisi Perda Kepariwisataan Abdul Khairin Berharap Dapat Berdampak Positif Bagi Pelaku Usaha

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Abdul Khairin

Samarinda – Dalam rangka percepatan penyusunan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan dalam Wilayah Kota Samarinda Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda menggelar hearing dengan pihak-pihak terkait.

Ditemui seusia hearing Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Abdul Khairin mengatakan bahwa pertemuan tersebut membahas beberapa poin penting, termasuk perubahan definisi dan klasifikasi usaha pariwisata.

“Pansus mengusulkan perubahan definisi dan klasifikasi usaha pariwisata untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri pariwisata saat ini,” kata Abdul Khairin.

Dari usulan Pansus juga menginginkan agar proses perizinan bagi pelaku usaha pariwisata lebih dipermudah dengan bisa di akses secara online.

“Perda ini juga kita maksudkan untuk meningkatkan daya saing dan investasi di sektor pariwisata Kota Samarinda. Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pariwisata dan meningkatkan kualitas pelayanan pariwisata di Kota Samarinda,” ujarnya.

Abdul Khairin menambahkan, Pansus, Komisi I, maupun mitra dari pemerintah sepakat untuk melakukan beberapa hal dalam menyempurnakan Raperda seperti melakukan studi banding ke beberapa daerah lain untuk mendapatkan masukan dan mengundang akademisi, praktisi, dan pelaku usaha pariwisata untuk memberikan masukan dalam penyusunan Raperda ini dan ditargetkan akan selesai dalam waktu dekat.(Adv)

Bacaan Lainnya