Menakar secara Objektif Kebijakan Kendaraan Dinas Walikota di Tengah Kontroversi Range Rover Gubernur Kaltim dalam Perspektif Makro Anggaran

*Muhammad Yuga, mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

JURNALTODAY.CO, OPINI – Dalam perspektif tata kelola keuangan daerah, dua kebijakan pengadaan kendaraan dinas yang bergulir hampir bersamaan di Kalimantan Timur menawarkan kontras yang instruktif.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengalokasikan Rp 8,49 miliar melalui APBD Perubahan 2025 untuk satu unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e sebagai kendaraan dinas Gubernur Rudy Mas’ud, angka yang menurut berbagai laporan menempatkannya sebagai kendaraan dinas termahal yang pernah diadakan instansi pemerintah di Indonesia, hampir tiga kali lipat standar Land Cruiser yang lazim digunakan kepala daerah di kisaran Rp 2,9 miliar.

Sementara itu, Pemerintah Kota Samarinda memilih skema sewa Land Rover Defender untuk keperluan lapangan Walikota Andi Harun dengan nilai Rp 160 juta per bulan berdasarkan kontrak tiga tahun bersama PT Indorent. Dari sudut pandang makro anggaran, dua kebijakan ini tidak bisa diperlakukan secara setara karena skala risiko fiskalnya, bobot prosedurnya, dan implikasi jangka panjangnya terhadap neraca keuangan daerah sangat berbeda.

Dalam ilmu manajemen keuangan publik, legitimasi sebuah kebijakan pengadaan tidak ditentukan oleh besaran nominalnya semata, melainkan oleh kualitas proses yang mendahuluinya.

Pemkot Samarinda memulai rencana pengadaan ini sejak 2022 dengan preferensi awal membeli langsung, sebuah pilihan yang justru lebih konservatif secara anggaran. Ketika Agen Tunggal Pemegang Merek tidak dapat menerbitkan Plat merah untuk tipe Defender, Pemkot melakukan konsultasi formal dengan LKPP dan KPK, dan mendapat rekomendasi resmi skema sewa berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Ini bukan sekadar formalitas administratif ini adalah mekanisme check and balance yang berfungsi sebagaimana mestinya. Sebaliknya, pengadaan Range Rover Pemprov Kaltim dieksekusi menjelang penutupan tahun anggaran 2025 tanpa konsultasi publik yang terstruktur dan tanpa transparansi perencanaan yang memadai, sebuah pola yang dalam literatur manajemen anggaran dikenal sebagai _spending rush_, yakni dorongan untuk menghabiskan sisa anggaran sebelum hangus tanpa mempertimbangkan kebutuhan yang terukur.

Bacaan Lainnya

Unit tersebut akhirnya dikembalikan setelah tekanan eksternal, bukan karena evaluasi fiskal internal yang matang.

Argumentasi bahwa skema sewa Rp 5,76 miliar selama tiga tahun lebih boros dibanding pembelian seharga Rp 3–4 miliar adalah kesalahan analisis yang umum dalam evaluasi pengadaan, dimana ia hanya membandingkan harga akuisisi dengan total biaya kontrak, tanpa memperhitungkan _Total Cost of Ownership_ (TCO) sebuah konsep standar dalam manajemen aset publik yang memperhitungkan seluruh pengeluaran sepanjang siklus hidup aset.

Untuk kendaraan mewah CBU seperti Defender, komponen TCO selama tiga tahun mencakup pajak kendaraan bermotor tahunan sebesar dua hingga tiga persen dari nilai kendaraan, asuransi komprehensif, servis berkala resmi yang untuk kendaraan segmen ini berkisar Rp 15–25 juta per sesi, serta biaya mekanik dan suku cadang impor yang tidak murah, terlebih karena seluruh pusat servis resmi Land Rover di Indonesia berada di Jakarta, sehingga setiap penanganan teknis di Samarinda berpotensi menambah biaya mobilisasi.

Di atas itu, depresiasi nilai kendaraan mewah dalam tiga tahun penggunaan operasional bisa mencapai 30–40 persen, yang berarti nilai likuidasi aset di akhir masa pakai sudah jauh menyusut dari harga belinya. Ketika seluruh komponen ini dihitung secara konservatif, TCO pembelian selama tiga tahun berpotensi melampaui Rp 6 miliar, nilai ini lebih tinggi dari biaya sewa yang sudah all-in termasuk seluruh biaya perawatan dan servis yang ditanggung penyedia, sekaligus tanpa meninggalkan beban administrasi aset, tidak ada proses lelang, tidak ada birokrasi penghapusan barang milik daerah.

Dari perspektif alokasi anggaran yang efisien, kesesuaian antara spesifikasi pengadaan dengan kebutuhan operasional nyata adalah kriteria yang tidak kalah penting dari efisiensi nominal. Samarinda menghadapi tantangan geografis yang konkret: medan banjir, infrastruktur lapangan yang tidak selalu memadai, dan kebutuhan walikota yang secara konsisten hadir langsung di lokasi.

Andi Harun tetap menggunakan Toyota Camry peninggalan walikota sebelumnya untuk kegiatan protokoler dalam kota, sementara Defender difungsikan secara spesifik untuk medan lapangan dan kendaraan tamu VIP, pembagian fungsi yang terukur dan tidak menambah armada dinas secara serampangan. Range Rover Gubernur Kaltim, sebaliknya, adalah kendaraan representasi murni seharga hampir dua kali lipat skema sewa tiga tahun Pemkot Samarinda, tanpa justifikasi fungsi yang setara.

Dalam kerangka analisis _value for money_ yang digunakan Badan Pemeriksa Keuangan, prinsip ini dikenal sebagai _fitness for purpose_ dan pada kriteria itu, kebijakan Walikota Samarinda berdiri jauh lebih kokoh.

Evaluasi atas kebijakan anggaran juga menuntut kejujuran tentang konteks regulasi yang berlaku saat keputusan diambil. Kontrak sewa Defender ditandatangani pada 2023, artinya dua tahun sebelum kebijakan efisiensi anggaran 2025 diberlakukan. Menerapkan standar regulasi yang belum ada pada keputusan yang sudah lebih dahulu diambil secara sah adalah kesalahan metodologis dalam evaluasi kebijakan.

Lebih dari itu, struktur kontrak yang berakhir pada Oktober–November 2026 dan tidak otomatis diperpanjang justru selaras dengan prinsip efisiensi belanja yang tengah didorong pemerintah pusat, Yakni tidak ada penambahan aset tetap ke neraca daerah, tidak ada komitmen belanja modal yang mengikat jangka panjang, dan fleksibilitas untuk tidak meneruskan kontrak setelah masa berlaku habis tanpa konsekuensi administratif yang memberatkan, sebuah arsitektur fiskal yang mencerminkan perencanaan yang matang.

Membaca dua kebijakan ini secara objektif dalam perspektif makro anggaran menghasilkan kesimpulan yang berbeda dari narasi permukaan. Kebijakan pengadaan Range Rover senilai Rp 8,49 miliar milik Pemprov Kaltim mengandung sejumlah kelemahan fiskal yang fundamental yakni ; nilai akuisisi yang jauh melampaui standar lazim, proses yang menunjukkan indikasi spending rush, dan tidak adanya konsultasi kelembagaan yang terstruktur sebelum transaksi dilakukan.

Kebijakan sewa Defender milik Pemkot Samarinda, sebaliknya, memiliki landasan hukum yang dikonsultasikan dengan LKPP dan KPK, kalkulasi TCO yang secara realistis kompetitif dibanding opsi beli, dan kesesuaian fungsi dengan kebutuhan operasional yang nyata.

Andi Harun membuat pilihan yang lebih sulit secara narasi namun lebih benar secara substansi anggaran dan itulah standar yang seharusnya menjadi tolok ukur utama dalam menilai setiap kebijakan fiskal daerah.(*)