Penanganan Kasus Tambang Ilegal pengerusakan lahan Di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus Universitas Mulawarman (Unmul) Masih Terombang-Ambing Setelah Nyaris Dua Bulan

Foto : Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis./Do/Jurnaltoday.co

DPRD KALTIM, JUURNALTODAY. CO – Kerusakan lingkungan seluas lebih dari 3 hektare belum jelas titik terang, termasuk identitas pihak yang bertanggung jawab. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak penegak hukum bersikap transparan dan tegas menyelesaikan kasus ini.

Pada 5 Mei lalu, DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan berbagai pemangku kewenangan, seperti Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), instansi perizinan, serta perwakilan Unmul.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa aktor intelektual di balik perambahan dan penambangan ilegal di hutan pendidikan itu harus diungkap selambat-lambatnya dua pekan. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan (19 Mei 2025), tidak ada perkembangan signifikan yang dilaporkan.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan bahwa lambatnya penanganan kasus ini berisiko melemahkan upaya perlindungan lingkungan.

“Kami berharap penegak hukum transparan dan tegas. Kasus ini harus menjadi preseden agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya pada Rabu (21/5/2025).

Meski telah ada komitmen untuk mengusut tuntas, hingga kini belum terlihat langkah konkret penindakan terhadap pelaku. Keraguan publik pun muncul, terutama terkait keberpihakan hukum dan potensi adanya permainan dari pihak tertentu.

DPRD Kaltim mengingatkan, kerusakan di KHDTK Unmul bukan hanya merugikan kampus sebagai pengelola, tetapi juga mengancam ekosistem dan fungsi hutan sebagai area penelitian serta pendidikan.

Ananda menambahkan, kasus ini harus diselesaikan secara hukum untuk menciptakan efek jera.

“Kami tidak ingin tambang ilegal terus merajalela di Kaltim. Penegakan hukum yang tegas adalah kunci,” tegasnya.

Unmul sebagai pemegang hak pengelolaan KHDTK telah beberapa kali melaporkan aktivitas ilegal ini ke aparat. Namun, kompleksitas jaringan pelaku dan lemahnya pengawasan di lapangan diduga menjadi penyebab lambannya penyidikan.

Masyarakat sipil dan akademisi juga mendesak pemerintah daerah memperkuat koordinasi antarinstansi guna mencegah eksploitasi sumber daya alam ilegal di masa depan.

Hingga berita ini diturunkan, kepolisian maupun Gakkum LHK belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut. DPRD Kaltim berjanji akan terus memantau proses hukum ini hingga tuntas.(DoAdv/Dprdkaltim)