JURNALTODAY.CO, DISKOMINFO KALTIM — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali meluruskan persepsi publik terkait skema bantuan pendidikan Gratispol yang selama ini banyak ditanyakan mahasiswa. Pemprov menegaskan bahwa bantuan yang diberikan hanya mencakup Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan bukan biaya hidup atau living cost.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kaltim, Dasmiah, menyebut masih banyak masyarakat yang salah memahami peran pemerintah provinsi dalam pembiayaan mahasiswa.
“Ini bukan bantuan dari pemerintah pusat. Kewenangan perguruan tinggi itu tetap di pusat. Yang kami lakukan ini inovasi Pemprov Kaltim untuk membantu biaya pendidikan,” kata Dasmiah di Samarinda, Jumat (28/11/2025).
Ia menegaskan bahwa seluruh aturan teknis telah dituangkan dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2025. Menurutnya, syarat penerima program tidak rumit dan disusun agar bantuan tepat sasaran.
“Syaratnya sederhana. Pertama harus penduduk Kaltim, dibuktikan dengan KTP dan KK minimal tiga tahun. Kedua, ada batas umur: S1 maksimal 25 tahun, S2 35 tahun, S3 40 tahun. Guru dan dosen dikecualikan dari syarat umur,” jelasnya.
Dasmiah menegaskan bahwa bantuan Gratispol bukan beasiswa penuh yang mencakup seluruh kebutuhan mahasiswa, melainkan bantuan pembiayaan pendidikan.
“Yang kami cover itu UKT. Biaya pendidikan itu ya UKT. Jadi bukan lipkos. Itu beda,” tegasnya.
Karena itu, Pemprov Kaltim menggandeng pemerintah kabupaten/kota agar dapat melengkapi kebutuhan mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
“Kabupaten/kota punya program beasiswa juga. Maka untuk lipkos, terutama bagi mahasiswa tidak mampu, kami minta dukungan kabupaten/kota. Tidak boleh tumpang tindih. Kalau provinsi UKT, kabupaten/kota boleh lipkos,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa nomenklatur bantuan pun harus berbeda.
“Kalau kami ‘bantuan biaya pendidikan’, maka kabupaten/kota boleh menamai program mereka sebagai beasiswa. Harus berbeda supaya tidak terjadi duplikasi,” sambungnya.
Dasmiah mengatakan pembagian peran ini menjadi penting agar proses penyaluran anggaran lebih tertib dan akuntabel.
“Kalau semuanya tumpang tindih, itu salah. Bantuan harus jelas siapa menanggung apa. Provinsi UKT, kabupaten/kota lipkos. Masyarakat juga tidak boleh salah paham,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Pemprov Kaltim ingin memastikan setiap bantuan diberikan kepada yang benar-benar memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
“Kami punya aturan, punya batas usia, punya syarat domisili. Semua itu untuk memastikan bantuan tepat sasaran,” pungkasnya.(HYI/Adv/DiskominfoKaltim)
