DPRD KALTIM, JURNALTODAY.CO — Proses pembahasan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang Lalu Lintas Alur Sungai di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu kelengkapan dokumen dari pihak pengusul.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.
Baharuddin menjelaskan bahwa terdapat dua usulan Perda terkait lalu lintas alur sungai, namun dokumen pendukung dari pengusul baik dari Komisi II maupun Fraksi Golkar belum lengkap.
“Kami belum menerima data pendukung seperti naskah akademik dan latar belakang pengusulan. Tanpa kelengkapan ini, proses tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya (6/6/2025).
Ia menegaskan bahwa Bapemperda akan memastikan semua persyaratan administrasi terpenuhi sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut.
“Jika dokumen belum lengkap, kami akan meminta pelengkapannya terlebih dahulu,” ujar Baharuddin.
Baharuddin menambahkan bahwa pengajuan Perda inisiatif bersifat terbuka, tidak hanya dari komisi atau fraksi, tetapi juga dari masyarakat dan akademisi.
“Asalkan memenuhi persyaratan, seperti kajian akademis yang kuat, Bapemperda siap memprosesnya,” jelasnya.
Apabila dokumen telah lengkap, Bapemperda akan meneruskan usulan tersebut ke pimpinan DPRD Kaltim untuk dibahas dalam rapat paripurna.
“Nantinya, paripurna akan menentukan apakah pembahasan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus), komisi terkait, atau tetap oleh Bapemperda,” pungkas Baharuddin.
Saat ini, proses masih berada pada tahap evaluasi internal, menunggu kelengkapan persyaratan dari pihak pengusul.
Kejelasan dokumen diharapkan dapat mempercepat pembahasan Perda yang dinilai penting untuk pengaturan transportasi sungai di Kaltim ini.(Do/Adv/Dprdkaltim)