Jurnaltoday.co – Di negara demokrasi, rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam pemilihan umum (Pemilu). Dalam sistem Pemilu, semua masyarakat memiliki kesetaraan hak partisipasi dalam menyalurkan pilihan.
Setiap masyarakat diberikan kesempatan menentukan pilihan berpartisipasi dalam pemerintahan untuk menentukan arah kebijakan. Sebab, masyarakat memiliki kekuasaan penuh dalam memilih keterwakilan setiap aktivitas penyelenggaraan negara melalui wakil rakyat.
Berdasarkan hal ini lah negara menyelenggarakan Pemilu dalam priode tertuntu yang diatur dalam undang-undang kepemiluan. Undang-Undang Pemilu itu bertujuan memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, adil dan berintegritas, serta menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu.
Kemudian memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu, serta mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien. Undang-Undang No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terdiri dari 3 lembaga.
Diantaranya Komisi Pemilihan Umuk (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Ketiga lembaga ini diharuskan bersinergi dalam hal satu kesatuan fungsi sebagai penyelenggara pemilu.
KPU merupakan lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilu. Sedangkan Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu dan DKPP memiliki menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Posisi ketiga lembaga ini memiliki peran strategis untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan demokratis. Ketiga lembaga ini juga diberikan wewenang dan sarana dalam menjalankan setiap tahapan pemilu yang berazas peraturan perundang-undangan.
KPU sebagai lembaga mandiri harus mampu memimpin pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dari tingkat pusat hingga daerah. Untuk itu diperlukan budaya organisasi yang berorientasi pada pencapaian visi dan misi, serta tujuan organisasi.
KPU dari tingkat pusat sampai pada tingkat KPPS harus satu tujuan mewujudkan visi misi organisasi yaitu mewujudkan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki integritas, professional, mandiri, transparan dan akuntabel demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara kesatuan republik Indonesia.
Dalam beberapa bulan ke depan, salah satu hajatan dalam pesta demokrasi akan dihelat, tepatnya pada 14 Februari 2024 mendatang. Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU akan menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang diberikan undang-undang.
Sejauh ini, proses menuju pemilu telah dilaksanakan dengan menyusun peraturan KPU, pada 14 Juni 2022 lalu. Dalam PKPU tersebut ditetapkan ada 18 Partai Politik dan ditambah 6 Partai Politik lokal Provinsi Aceh akan mengikuti konstetasi Pemilu 2024 nanti.
Kegiatan tersebut dirangkai dengan penyerahan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) oleh Kemendagri kepada KPU. Tidak mudah mewujudkan pemilu yang bebas, jujur, dan adil sesuai tujuan dalam undang-undang Pemilu.
Agar dapat menjalankan pemilu yang berintegritas dan profesional, maka diperlukan peserta penyelenggara pemilu yang berintegritas dan professional. Prinsip integritas penyelenggara mengandung sekurang-kurangnya empat nilai yakni jujur, mandiri, akuntabel, dan adil.
Untuk itu, diperlukan seleksi yang objektif bagi penyelenggara dengan melibatkan ahli, akademisi, dan masyarakat. Dengan jumlah penduduk hampir 280 juta jiwa, tidak sulit menemukan individu yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang mumpuni sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas dan professional.
Yang harus dilakukan adalah melakukan seleksi yang bebas dari segala bentuk intervensi dan pengaruh kelompok-kelompok tertentu sehingga menghasilkan penyelenggara pemilu yang professional dari tingkat pusat hingga daerah. Penyelenggara pemilu dari tingkat pusat hingga kabupaten kota diperlukan orang-orang yang tidak terafiliasi dalam kelompok kepentingan seperti partai politik.
Seleksi objektif yang melibatkan segenap komponen masyarakat dapat dilakukan dengan keterbukaan informasi dan proses seleksi yang transparan dan akuntabel. Selama ini dalam seleksi dan perekrutan komisioner KPU, Bawaslu dan DKPP cenderung diintervensi kelompok tertentu.
Bahkan tak jarang, perorangan yang ikut seleksi kerap mengantongi rekomendasi pejabat partai yang menduduki jabatan penting di pemerintahan. Tidak hanya di tataran seleksi komisioner, praktik ini juga kerap berlaku hingga rekrutmen Panwascam, PPK, PAD, PPS sampai KPPS.
Hal ini tentu berimbas pada tingkat kepercayaa publik akan hasil pemilu yang jujur dan adil. Sudah menjadi rahasia umum jika kedekatan dengan pejabat baik ditingkat pusat, daerah atau kelompok tertentu akan lebih memudahkan seseorang maju menjadi penyelenggara pemilu
Namun antisipasi terhadap masalah integritas penyelenggara telah ditentukan dalam kode etik yang disusun berdasarkan kesadaran internal para penyelenggara pemilu yang bersifat mengikat secara sukarela. Pedoman secara prosedur hukum terkait pemeriksaan dan penegakan pelanggaran kode etik telah dituangkan dalam peraturan DKPP yang bersifat independen.
Di dalamnya berisi tentang prinsip dasar etika dan perilaku, pelaksanaan prinsip dasar etika dan perilaku, sanksi dan ketentuan peradilan. Prinsip penyelenggaraan pemilu dalam UU No. 7 Tahun 2017 dalam Bab II pasal 3, yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien harus dapat diwujudkan di setiap tataran organisasi dari pusat sampai daerah.
Ini untuk meminimalisir terjadinya malpraktek pemilu, cacat pemilu, kesalahan pemilu, manipulasi pemilu, dan kecurangan pemilu. Pemilu yang berintegritas akan menghasilkan kesetaraan politik yang akhirnya menguatkan legitimasi pemerintahan.
Untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas perlu disesuaikan dengan konteks sosial dan politik, namun dengan tujuan menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
Guna mewujudkan pemilu yang berintegritas dari tingkat pusat sampai daerah tingkat II, dibutuhkan budaya organisasi yang kuat dalam mewujudkan tugas fungsi dan tujuan organisasi.(Opini)