Jurnalroday.co – Lembaga Pemantau Keuangan Negara Kabupaten Manggarai Barat mendesak aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar, untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap korupsi di tubuh pemda Mabar.
Ketua LPKN Lorens Logam menjelaskan, rezim Edi – Weng, korupsinya sangat aktif namun pemberantasannya sangat pasif. “Semua dikelabui oleh sistem yang mereka bangun, ” Ungkap Logam dalam press rilis yang diterima media ini, Selasa(7/3/2023).
Menurut Logam, banyak kebijakan yang menyimpang dari aturan dan berpotensi merugikan Keuangan negara.
“Yang saya mau tegaskan bahwa korupsi itu tidak hanya persoalan kerugian negara, korupsi yang lebih kejam itu korupsi kebijakan(Discretionary Corruption), ” Ungkap Logam.
Ada begitu banyak peristiwa hukum yang layak untuk diproses mulai dari perbuatan curang “fraud” hingga nepotisme.
“Kita bisa tracking kok terkait kejanggalan-kejanggalan itu,” Tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa TA 2021, Pemda Mabar mengeluarkan surat dengan nomor BPKD.814/323/VII/2021 tentang kebijakan gaji para tenaga honorer di lingkup pemerintahan kabupaten Manggarai Barat.
Kebijakan pemangkasan gaji yang sebelumnya menerima gaji Rp 1.950.000 perbulan dipotong menjadi Rp 900.000 per bulan.
Adapun alasan kata Logam karena defisit PAD. Pertanyaannya apa kaitan antara defisit PAD dengan Gaji tenaga honor? Kalau mau cecar lebih dalam juga, kenapa pemda mabar menyelenggarakan begitu banyak kegiatan fisik TA 2021,kalau memang PAD mengalami defisit? Kenapa mesti hak masyarakat kecil yang diembat? Ini cara-cara korupsi yang dikemas dengan rapih. Aturannya didesign rapi, seolah-olah ini produk hukum.
“Memangnya kita bodoh untuk menganalisis strategi ini? Urgent gak itu proyek TA 2021? Manfaatnya apa? Omong kosong semua yang dilakukan pemerintah hari ini, “Cetus Logam.
Ketika argumentasi defisit PAD sudah lemah, bangun lagi alasan lain yakni perintah PP No 49 thn 2018. Perintah PP itu bukan suruh pemerintah pecat tenaga honor saat itu juga, melainkan ingatkan pemerintah untuk tidak pekerjakan tenaga honor mulai TA 2024.
Itu artinya pemerintah boleh mempekerjakan tenaga honor daerah atau TKD hingga TA 2023. Mesti harus cerna dulu itu aturan baru eksekusi, jangan baca kulitnya saja lalu dijadikan dasar argumentasi.
“Apakah kemudian sekarang tidak ada pengangkatan tenaga honor daerah? Banyak kok yang mereka angkat sesuai pesanan “By order, “.Ini menandakan pemerintah kita ini tidak waras dan ugal-ugalan, ” Tegas Logam.
Bukti petunjuk Korupsi kedua, terkait jasa nakes yang belum dibayar. Ini mesti disikapi secara serius karena saya lihat pemerintah selalu saja berdalih minta petunjuk dari BPKP. Inikan upaya safety, menghindar dari persoalan-persoalan yang mereka lakukan. Seolah-olah mereka serta merta tidak melakukan kesalahan.
Selain itu, Kasus dugaan korupsi yang ketiga itu, terkait hibah dari Yayasan Perempuan Pertiwi Indonesia senilai : Rp.1.170.665.000,- untuk kegiatan vaksinasi yang diselenggarakan pada ta 2021. Dan uang ini sudah masuk ke kas daerah pada bulan Juli 2022, namun hingga kini Pemda ogah membayar/menggeser dana tersebut ke Dinkes, guna merespon claim pembayaran dari panitia pelaksana dalam hal ini seluruh Puskesmas se-Kabupaten Manggarai Barat.
Oleh karenanya, melihat modus korupsi pemerintah sekarang ini sangat teliti dan lincah. Mereka berpikir bahwa untuk menguji bersih atau gak bersihnya pemerintah tergantung temuan BPKP, dan kita masyarakat terhipnotis semua karena pemerintah sudah jadikan BPKP sebagai bumper.
Ini bukan lagi kejahatan yang luar biasa atau ekstra ordinary crime, melainkan white collar crime “Jurus kejahatan Kerah Putih.”
Semua institusi negara diperalatkan.
“Kita akan Lapor resmi minggu ini ke kejaksaan Negeri Mabar, nanti saya kerahkan kekuatan untuk tekan kejaksaan untuk bidik sampau akar persoalan ini. Kasus dugaan korupsi jasa nakes kan pernah ditangani kejaksaan, ini ada kaitannya dengan kasus yang kita lapor nanti, “Tutur Logam.
LPKN sudah mengkaji dan menganalisisnya sejak lama, LPKN menduga pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. LPKN dorong kejaksaan untuk tuntaskan praktik mafia di tubuh Pemda Mabar.
Sementara Sekretaris Daerah(Sekda) Kabupaten Manggarai Barat,Frans Sido saat di konfirmasi via pesan Whatsapp, Selasa(7/3/2023) menjelaskan tidak ada pemotongan gaji kontrak.
“Setahu saya tidak ada kebijakan pemotongan Gaji tenaga kontrak. Sumbernya dari Pak Kadis ka? Karena Pemda tidak ada kebijakan terkait Pemotongan Gaji Tenaga Kontrak.
Informasinya dari Dinkes disampaikan oleh Pak Kadis atau siapa Ase supaya kami cari tahu. Saya baru tanya ke Pa Sek Dinkes. Informasi terkait pemotongan gaji tenaga kontrak tidak benar Ase, “Ungkap Hans Sodo.
Namun, ketika dicecar dengan beberapa pertanyaan lain terkait dana hibah untuk kegiatan vaksinasi tahun anggaran 2021 dari perkumpulan pertiwi Indonesia, Hans Sodo membenarkan dan mengakui adanya dana tersebut.
“Mohon ijin Adik, terkait dengan dana dari Pertiwi untuk penanganan Covid 19 benar dan akan menjadi hak teman-teman di Puskesmas, ” Tuturnya.
Tahun lalu belum dapat direalisasikan karena anggarannya tidak tersedia dalam APBD Perubahan 2022.
Untuk tahun 2022 akan direncanakan apakah melalui Perubahan Peraturan Bupati atau Perubahan APBD tahun 2023 setelah memperhatikan hasil Audit BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun 2022.
“Yang pasti nanti akan direalisasikan dan menjadi hak teman teman setelah mengikuti proses dan tahapan yang benar Ase Geong.
saya baru tanya Kabid Akuntansi yang mendampingi pemeriksaan BPK, bahwa sesuai penjelasan BPK dana yang dimaksudkan tidak bisa diakui sebagai Utang, karena tidak ada dalam perencanaan Perubahan APBD 2022,Tuturnya lagi.
Karena itu, Kata Frans Sodo maka opsi selanjutnya dapat direalisasikan dengan menerbitkan Perbup Perubahan APBD 2023 atau dengan Perda Perubahan APBD 2023.
Pasti nanti akan direalisasikan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik dan benar. (*)