Jumran Bunuh Jurnalis Juwita, 33 Adegan Diperagakan

Jumran, pelaku pembunuhan jurnalis Juwita.(Istimewa)

BANJARBARU, JURNALTODAY.CO – Kisah tragis terbunuhnya jurnalis perempuan asal Banjarbaru, Juwita sudah terungkap. Pelaku pembunuhan bernama Jumran, Anggota TNI Angkatan Laut. Prajurit Kelasi Satu, pangkat yang disandangnya.

Setelah perbuatannya terkuak, rekonstruksi pun dilakukan oleh Denpomal Banjarmasin, Sabtu (5/4/2025). Sebanyak 33 adegan diperagakan yang dibagi menjadi tiga babak. Jumran memperagakan langsung tiap adegan yang berlangsung disaksikan oleh kuasa hukum korban beserta puluhan jurnalis.

Kuasa hukum korban, Dedi Sugiyanto menilai Juwita merupakan korban pembunuhan terencana. Hal itu terlihat dari upaya pelaku yang merekayasa penyebab kematian serta berusaha menghilangkan barang bukti.

“Untuk motif memang harus mendapatkan peristiwa secara utuh, ini masih proses penyidikan berjalan. Kami terus berkoordinasi untuk bisa mendapatkan peristiwa itu secara utuh,” jelas Dedi.

Sementara itu Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengungkapkan bahwa pembunuhan terhadap jurnalis Juwita menjadi kasus femisida pertama yang menimpa jurnalis di Indonesia.

Erick Tanjung, Koordinator KKJ menjelaskan pembunuhan yang dilakukan oleh Jumran terhadap Juwita juga disertai dengan kekerasan seksual. Apalagi melihat hasil visum adanya cairan sperma di rahim korban.

Bacaan Lainnya

“Pembunuhan yang dilakukan dari kekerasan disertai dugaan kekerasan seksual atau pemaksaan, itu yang dialami oleh korban dan dilakukan tersangka. Artinya ada femisida yang terjadi dalam kasus pembunuhan Juwita,” terang Erick, dilansir dari pojokbanua.com.

Erick menegaskan pelaku Jumran layak dikenakan pasal berlapis. Selain pasal terkait pembunuhan berencana, Jumran juga harus dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pihak TNI AU sendiri melalui Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady menjanjikan hukuman adil dan seberat-beratnya bagi pelaku, prajurit Kelasi Satu Jumran.

“Pimpinan TNI AU turut berbela sungkawa dan mengucapkan permohonan maaf kepada keluKrimikarga korban atas terjadinya peristiwa ini,” ucapnya.

Laksamana juga menyampaikan usai proses penyidikan dilaksanakan, hasilnya akan disampaikan ke Oditur Militer.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka,” lengkapnya.

Peristiwa tragis yang menimpa Jurnalis Juwita terjadi pada 22 Maret 2025 lalu. Jasadnya ditemukan tergeletak dipinggir jalan bersama sepeda motor miliknya di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan CempMaksud pelaku ingin menyamarkan kematian korban sebagai kecelakaan tunggal, namun warga yang menemukan jasad tersebut tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu-lintas. Justru sejumlah luka lebam dibagian leher yang ditemukan.(*)