KPU Kota Bontang Gelar Pleno Penetapan PDPB Triwulan Ketiga Tahun 2026

Peserta Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan Ketiga (Dok: KPU Kota Bontang/Jia)

JURNALTODAY.CO, BONTANG – Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan Ketiga Kota Bontang bertambah dari sebelumnya 139.131 Pemilih menjadi 139.148 Pemilih berdasarkan Berita Acara Nomor 83/ppp.07-BA/6474/2026 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan Ketiga Tahun 2026 yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka dengan 71.866 Pemilih laki-laki dan 67.282 Pemilih perempuan.

Adapun rincian, yakni Pemilih Baru 2.433 Pemilih, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 2.416 Pemilih dan Perbaikan Data Pemilih 33 Pemilih.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan Ketiga tahun 2026, KPU Kota Bontang memperoleh sumber data turunan semester satu tahun 2026 dari Kementerian Dalam Negeri melalui Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, serta masukan data dari Polres Bontang terkait anggota Polri yang purna tugas.

Pada PDPB Triwulan Ketiga, ini KPU Kota Bontang kembali melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) terhadap data pemilih yang meninggal dengan mendatangi langsung rumah dan mengkonfirmasi ke keluarga atau ketua Rukun Tetangga (RT) tentang kebenaran data yang ada sebelum dilakukan pencoretan di Daftar Pemilih Kota Bontang.

Rapat Pleno terbuka tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Husni Kamil Manik KPU Kota Bontang dan dihadiri perwakilan dari Kodim 0809 Bontang, Polres Bontang, Disdukcapil Kota Bontang, Kesbangpol Kota Bontang, Disperkintam Kota Bontang, Lapas kelas II A Bontang serta Bawaslu Kota Bontang.

Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan akan dilakukan KPU Kota Bontang sampai memasuki tahapan Pemilihan umum dan akan ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka setiap tiga bulan sekali.

Bacaan Lainnya

Hal itu sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Prmilihan Umum, UndangUndang nomor 1 Tahun 2015 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Diharapkan peran aktif masyarakat dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan mengecek data diri di https://cekdptonline.kpu.go.id/ kemudian mengisi tanggapan masyarakat https://bit.ly/tangmaspdpbbtg2025 apa bila belum terdaftar dalam DPT, terdapat keluarga yang meninggal dunia, pindah domisili, berubah status TNI/Polri atau Pemilih yang elemen datanya berubah.(**)