Bontang – Nursalam, anggota DPRD Bontang, mengajukan pertanyaan kritis terkait pemukiman Loktunggul yang tidak terarsir dalam peta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Graha Power Kaltim (GPK) tahun 2015, Senin (6/11/2023)
Nursalam mempertanyakan keberadaan lampiran sebagai bukti yang mendukung klaim bahwa pemukiman tersebut tidak terbaca atau tercantum dalam peta.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Cv Smart Teknik Consultan dan DLH Provinsi Kaltim, Nursalam menyoroti ketidaksesuaian antara penjelasan manual dalam Amdal dengan ketiadaan lampiran yang mampu menguatkan klaim tersebut. Menurutnya, adanya penjelasan tanpa lampiran dapat menimbulkan multi tafsir dan dugaan terhadap motif penghilangan pemukiman tersebut.
“Kami harus memastikan bahwa ada lampiran sebagai bukti, menjelaskan bahwa pemukiman itu tidak terarsir tetapi masih termasuk dalam kategori pemukiman yang disebutkan,” ujar Nursalam.
Dalam tanggapannya, Jailani, Ketua Tim Pembuatan Amdal Cv Smart Teknik Consultan, menjelaskan bahwa pemukiman Loktunggul tidak sengaja dihilangkan dalam peta Amdal. Hal ini disebabkan oleh skala besar peta (1:12.000) yang digunakan dalam pembuatan otomatis dengan satelit. Meskipun Jailani mengakui kesalahan penempatan wilayah dalam dokumen, ia menegaskan bahwa pemukiman tersebut ada dan dijelaskan dalam Amdal.
Kontroversi ini mencuat karena perusahaan lain dalam dokumen Amdal memiliki pemukiman yang terbaca, sementara pada peta Amdal PT GPK yang dibuat oleh Cv Smart Teknik Consultan tidak mencantumkan pemukiman Loktunggul.
Masyarakat dan DPRD Bontang menyoroti perlunya lampiran yang menguatkan klaim tersebut untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses Amdal PLTU Teluk Kadere.(Adv/DPRD Bontang)
