BONTANG – Komisi III DPRD Bontang melakukan sidak terhadap progres pembangunan ruang di SMP Negeri 2 Bontang pada Senin (11/12/2023). Sidak ini dilakukan karena pembangunan gedung masih mencapai 82 persen, mendekati tanggal jatuh tempo kontrak.
Ketua Komisi III, Amir Tosina, mendorong kontraktor untuk menyelesaikan pembangunan sebelum pergantian tahun.
“Gedung ini diharapkan selesai pada bulan Desember. Meskipun belum sempurna, ruang yang siap harus disterilkan agar dapat digunakan secepatnya.” Tegas Amir Tosina.
Politisi Gerindra itu juga menekankan pentingnya pengawasan proyek dan menyarankan penambahan tenaga kerja untuk memenuhi kontrak yang berakhir pada 21 Desember 2023, dengan menjaga keselamatan kerja sebagai prioritas.
“Maka perlu penambahan tenaga kerja agar cepat terselesaikan, dan harus mengutamakan keselamatan kerja,” jelasnya.
Kabid Sarana dan Pengembangan wilayah Bapelitbang, Noni Agetha, menyoroti kesulitan pada tahap finishing sebagai penyebab keterlambatan. Dia menekankan perlunya strategi pekerjaan yang efisien dan peningkatan frekuensi monitoring.
Noni Agetha juga menambahkan jika nantinya pembangunan belum bisa mencapai 100% setelah upaya-upaya tersebut maka perlu ada pertimbangan pemberian kesempatan yang diatur dalam perpres pengadaan barang jasa.
“Kalau menurut struktur bangunan itu cepat saja selama material ada, tapi finishing yang perlu diperhatikan. Sehingga, kami harapkan nanti tim proyek memberikan strategi pekerjaan untuk penyelesaian. Monitoring juga tidak bisa lagi dilakukan per dua minggu melainkan pertiga hari untuk pengendalian,” ungkap Noni Agetha.
Adipt Maraja dari CV Maraja Putra Mandiri menjelaskan bahwa keterlambatan mencapai 82 persen disebabkan oleh keterbatasan material lokal di Bontang, yang harus dipesan dari Balikpapan dengan waktu pengiriman empat bulan. Dia menegaskan
komitmen untuk menyelesaikan proyek tepat waktu.
“Ini yang menjadi kendala kami. Tapi kami komitmen menyelesaikannya tepat waktu,” ujarnya.
Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Nuryadi, menambahkan bahwa jika pembangunan tidak selesai sesuai jatuh tempo, akan diberikan kesempatan tambahan selama 50 hari.
“Namun, jika masih terdapat keterlambatan, akan ada pertimbangan SILPA yang akan dihitung oleh inspektorat,” tandasnya.(Adv/DPRD Bontang)