Sangatta – Dalam upaya mengatasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan merespons keluhan masyarakat, Basti Sangga Langi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menyuarakan perlunya penerapan aturan yang lebih ketat dalam pengisian BBM.
Dalam pertemuannya dengan media di Ruang Kerja, Kantor DPRD Kutim, Basti Sangga Langi menjelaskan bahwa pemerintah telah membentuk Tim Satuan Tugas Pengawasan Terpadu (TSTPT) untuk mengawasi keluhan masyarakat terkait BBM.
“Tim tersebut melibatkan berbagai instansi, seperti Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Kepolisian,” kata Basti, Selasa (14/11/2023).
Basti Sangga Langi menyatakan kebutuhan untuk mengatur antrian pengisian BBM, terutama di kawasan Sangatta.
Dia menekankan perlunya pencatatan kendaraan yang mengisi BBM, sehingga setiap kendaraan hanya diizinkan satu kali pengisian di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU).
“Hal ini diharapkan dapat mengatasi keluhan masyarakat yang sering mengalami antrian panjang dan kehabisan BBM akibat tindakan penetap,” tegasnya.
Menanggapi alasan penetap yang mencari uang untuk makan, Basti Sangga Langi menegaskan bahwa meskipun paham akan kebutuhan ekonomi, diperlukan aturan yang jelas dalam pengisian BBM untuk mencegah penyalahgunaan.
Basti juga mengajak Pemerintah, Disperindag, Kepolisian, serta instansi terkait untuk duduk bersama dan membahas kelangkaan BBM dengan baik.
Dia menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan, termasuk upaya melakukan sidak terkait harga BBM untuk mencegah praktik penimbunan atau penyelewengan harga.
Dengan upaya ini, Basti Sangga Langi berharap dapat menciptakan distribusi BBM yang lebih merata dan mengurangi potensi kerumunan atau ketegangan akibat kelangkaan BBM di wilayah tersebut.(Adv/DPRD Kaltim)
