GPM Kaltara Desak Pengusutan Kasus Penyadapan

Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kalimantan Utara, Muslan (tengah kanan) dalam Kongres X GPM di Jakarta beberapa waktu lalu.

JURNALTODAY.CO, DAERAH – Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Kalimantan Utara, Muslan, mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, beserta sejumlah pejabat negara dan tokoh lainnya.

Desakan tersebut disampaikan Muslan menyusul perkembangan penanganan perkara yang diungkap Bareskrim Polri. Dalam keterangannya pada Selasa (3/11/2026), Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden, yang disertai dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.

Dalam perkembangan tersebut, kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Perkara ini pun menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara, perlindungan informasi strategis, serta kedaulatan bangsa dan negara.

Muslan menilai, pengungkapan kasus tersebut tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Aparat penegak hukum harus menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari pihak yang memberikan perintah, pelaksana di lapangan, motif, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Ini bukan persoalan biasa. Dugaan penyadapan terhadap Presiden merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan negara. Kami mendesak kepolisian mengusut perkara ini secara menyeluruh, profesional, dan transparan. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegas Muslan.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pola tindakan yang terorganisasi, terutama apabila penyidikan menemukan keterlibatan jaringan atau pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan di balik dugaan penyadapan tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Muslan, apabila ditemukan bukti adanya upaya sistematis untuk melemahkan pemerintahan yang sah, mengancam keselamatan kepala negara, atau menggulingkan kekuasaan secara inkonstitusional, maka aparat penegak hukum perlu mendalami kemungkinan adanya tindak pidana terhadap keamanan negara, termasuk dugaan perbuatan makar.

“Kami meminta kepolisian tidak hanya mengungkap pelaku teknis, tetapi juga menelusuri siapa yang memerintahkan dan apa tujuan di balik tindakan tersebut. Jika ditemukan unsur pidana yang mengarah pada makar, tentu harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Muslan turut menyoroti pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Rabu (4/11/2026), yang menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan kepada Kapolri agar penanganan perkara dilakukan secara objektif dan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Ia menyambut pentingnya keterbukaan dalam proses penegakan hukum tersebut. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi negara harus dijaga melalui pengungkapan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan spekulasi maupun kepentingan tertentu.

Lebih lanjut, Muslan menegaskan bahwa GPM Kalimantan Utara mendukung proses penegakan hukum yang adil, transparan, objektif, dan tidak tebang pilih. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang sedang berkembang, serta menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Menjaga kedaulatan negara merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kami berharap kasus ini diungkap secara terang benderang agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan tidak muncul berbagai spekulasi yang dapat mengganggu stabilitas nasional,” tutup Muslan.(*)