Gelar Sosper, Abdi Firdaus Sampaikan Perda Perlindungan Anak Memuat Perlindungan dan Pemenuhan kebutuhan Anak

Anggota DPRD Kutim, Abdi Firdaus

Kutai Timur, jurnlatoday.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Abdi Firdaus menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) di Kabupaten Kutai Timur.

Sosialisasi perda inisiatif DPRD Kabupaten Kutim itu berlangsung di wilayah daerah pemilihan (dapil) II Kecamatan Sangatta Selatan dan sekitarnya, Senin (30/10/2023).

Abdi Firdaus bilang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutim Nomor 3 Tahun 2016 tentang PPA di Kabupaten Kutim tersebut bertujuan untuk melindungi hak serta memenuhi kebutuhan anak-anak.

“Perda ini memiliki muatan hukum yang tujuan utamanya melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan yang merugikan,” kata Abdi Firdaus.

Kemudian juga memenuhi hak dan kebutuhan anak, hak untuk akses kehidupan yang layak, kesehatan, pendidikan, perlindungan hukum dan keberlangsungan hidup lainnya itu yang dijamin,” tambahnya.

Lebih lanjut Abdi Firdaus mengatakan komitmen pemerintah daerah dalam mengakomodir keberlangsungan hidup generasi muda Kutim dengan payung hukum harus mampu diimplementasikan oleh setiap pihak sampai ke lapisan bawah.

Bacaan Lainnya

Lingkup masyarakat hingga keluarga adalah bagian terkecil yang harus dibangun pemahamannya terkait penyelenggaraan perlindungan anak.

Abdi sapaan akrabnya juga menekankan pentingnya perda ini dalam mencegah kekerasan rumah tangga dan kekerasan seksual pada anak.

“Saat ini banyak anak-anak kita, seperti yang disampaikan narasumber, terkena dampak dari kekerasan rumah tangga dan kekerasan seksual, sehingga dengan adanya perda ini, kami harap semua anak di Kutai Timur terlindungi,” ungkapnya.(Adv)