JURNALTODAY.CO, BONTANG – Aktivitas penambangan galian C ilegal di wilayah Kelurahan Kanaan, Kota Bontang, dituding menjadi salah satu penyebab utama parahnya banjir yang melanda kawasan tersebut. Temuan ini mencuat saat Komisi C DPRD Bontang meninjau langsung lokasi terdampak, Selasa (8/4 lalu.
Anggota Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menegaskan bahwa keberadaan galian C ilegal menjadi persoalan mendesak yang harus segera ditangani. Ia meminta pemerintah bertindak tegas terhadap penambangan tanpa izin yang merugikan masyarakat.
“Jika tidak ada izin, tutup saja itu tambangnya. Kasian masyarakat ini, jelas dampaknya merugikan,” tegas Sahib di sela kunjungan lapangan.
Menurutnya, keluhan warga terkait banjir sudah sering terdengar, namun belum ada langkah konkret untuk menindak pelaku penambangan. Ia meminta pemerintah benar-benar hadir dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat.
Senada, anggota Komisi C lainnya, Sem Nalpa Mario, menyampaikan bahwa DPRD akan menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan ini dengan memanggil seluruh pihak terkait melalui rapat dengar pendapat (RDP). Termasuk di antaranya perusahaan tambang dan warga terdampak.
“Kami akan gelar RDP. Ini jadi perhatian serius kami. Hujan sedikit saja, banjirnya langsung tinggi,” kata Sem Nalpa.
Ia menyebut, banjir tak hanya merendam rumah, tetapi juga membawa material pasir hingga nyaris setengah tinggi rumah. Banyak warga yang akhirnya terpaksa mengosongkan rumah karena takut kondisi semakin memburuk.
Hidayat, warga RT 01 Kanaan yang berada di wilayah paling terdampak, mengatakan banjir mulai rutin terjadi sejak adanya aktivitas tambang galian C di dekat permukiman mereka.
“Sebelum ada galian C, kami tidak pernah kebanjiran. Tapi dalam enam tahun terakhir, kalau hujan deras, pasti banjir,” keluhnya. Ia berharap pemerintah segera menemukan solusi agar masyarakat bisa kembali beraktivitas tanpa dihantui rasa cemas.
Sementara itu, Camat Bontang Barat, Ida Idris, membenarkan adanya kemungkinan bahwa galian C ilegal menjadi penyebab banjir. Namun, ia menyatakan, kewenangan atas penertiban galian C berada di tangan pemerintah provinsi.
“Wali Kota sudah bersikap tegas dengan bersurat. Karena galian C ini ranahnya Provinsi. Jelas itu tidak ada izinnya,” ujarnya singkat.
Pemerintah Kota Bontang diketahui telah melayangkan surat resmi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti aktivitas galian C ilegal tersebut. DPRD pun berkomitmen mengawal persoalan ini hingga tuntas, demi kenyamanan dan keselamatan warga Kanaan