Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor:300/0671/011.04 sebagai bagian dari persiapan menyambut bulan Ramadan Tahun 1445H/2023 M yang didalamnya mengatur bahwa gerai Zakat tidak diperkenankan lagi beroperasi di atas trotoar atau Daerah Milik Jalan (DML).
Selain itu, kegiatan penukaran uang lebaran juga tidak diperbolehkan berlangsung di trotoar, namun hanya di tempat penukaran uang resmi seperti perbankan atau pos.
Pemantauan dan pengendalian terhadap gerai zakat dan penukaran uang akan dilakukan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparat Kepolisian Resort Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Kecamatan, dan Kelurahan Kota Samarinda.
Trotoar dianggap sebagai fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang harus dijaga kebersihannya. Larangan ini diterbitkan untuk menjaga estetika kota dan menghindari gangguan terhadap keindahan kota. Pemkot Samarinda menyarankan agar penerimaan zakat dilakukan di tempat yang sudah ditetapkan.
Menanggapi Surat Edaran tersebut, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Joha Fajal, mendukung tindakan tegas Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk menjaga keindahan kota dan memberikan solusi terhadap penerimaan zakat.
“Mungkin menurut dari wali kota itu kan dari sisi pandangan keliatannya kurang bagus. Sehingga memang wali kota memberikan surat himbauan supaya trotoar itu dimanfaatkan sesuai manfaatnya,” ujar Joha, Senin 25-03-2024.
Pemberlakuan larangan ini juga didasarkan pada himbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang kemudian diteruskan dan dipertegas oleh edaran Wali Kota Samarinda Andi Harun.
“Wali kota hanya menegaskan dari himbauan dari MUI larangan untuk penukaran uang. Itu tidak menjadi masalah,” Pungkasnya. (Adv)