Respon SK Wali Kota, Jasno : Pemerintah Pasti Mempunyai Alasan yang Kuat

Foto : anggota DPRD Kota Samarinda Jasno

Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda baru-baru ini mengeluarkan aturan terkait penertiban perdagangan bahan bakar minyak (BBM) eceran ilegal dan yang tidak memenuhi standar keamanan. Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 500.2.1/184/HKKS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Samarinda.

Bukan tanpa alasan aturan ini diputuskan sebab sering terjadi kejadia kebakaran yang disebabkan oleh pom mini atau penjual bensin eceran, yang dianggap merugikan masyarakat Samarinda dan membahayakan nyawa Masyarakat.

Akan tetapi muncul perbedaan pandangan dari masyarakat yang mangatakan bahwa dengan adanya pertamini ini memudahkan mobilitas mereka seperti misalnya jikalau SPBU sedang tutup, atau bahan bakar yang tersedia di SPBU habis dan juga antrian Panjang, menurut masyarakat pertamini lah yang menjadi pilihan utama.

Menyikapi hal ini, Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Jasno, menyatakan bahwa pemerintah tentu memiliki alasan kuat di balik keputusan ini. Keberadaan penjualan BBM eceran dianggap menyebabkan masalah yang membahayakan tidak hanya pemiliknya, tetapi juga masyarakat sekitar.

“Wajar jika pemerintah ingin menertibkan atau mengatur hal ini,” jelas Jasno.

Namun, Jasno juga menyadari potensi kerugian yang akan dialami oleh masyarakat yang sudah memiliki pertamini jika aturan ini diterapkan, mengingat pengadaan pertamini membutuhkan investasi yang tidak sedikit.

Bacaan Lainnya

“Masyarakat biasanya membeli pertamini baik secara tunai atau kredit. Di sisi lain, masyarakat berharap ada kompensasi terkait pemusnahan pom mini,” ujarnya.

Meskipun dalam perwali tersebut tidak diatur tentang kompensasi, Jasno berharap agar Pemkot Samarinda dapat memberikan keringanan atau kompensasi kepada pemilik pom mini.(Adv/ DPRD Kota Samarinda)