Diskominfo Kukar, Jurnaltoday.co – Saat ini Pemkab Kukar telah menyiapkan 3 lahan guna mendukung sekolah rakyat yang direncanakan oleh presiden Prabowo Subianto bersama kabinet merah putih.
Tiga lokasi lahan tersebut, dua di antaranya berada di kelurahan Loa Ipuh darat, kecamatan Tenggarong. Tidak seperti yang diberitakan ada di Loa Kulu.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Sekretaris Kabupaten Kukar Dr Sunggono di dampingi Plt Kepala Dinas Sosial Kukar Yuliandris Suherman.
Lalu untuk luas lahan yang disiapkan di Kelurahan Loa ipuh Darat Kecamatan Tenggarong seluas 10,65 hektar untuk jenjang pendidikan Tingkat SD 3 rombongan belajar atau Rombel SMP :3 Rombel dan SMA : 3 Rombel.
Lalu untuk luas lahan yang kedua seluas 14,27 ha dengan jenjang pendidikan untuk Tingkat SMP : 3 rombel dan 3 rombel untuk Tingkat SMA yang terletak di Jalan AM Tahir No 95 Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak.
Sunggono dalam hal ini sangat berharap dukungan dari semua pihak agar program sekolah rakyat ini dapat berjalan lancar. Sebagai salah satu tindakan pengentasan warga miskin di Kukar melalui jalur pendidikan dan semuanya gratis.
Dirinya juga menjelaskan terkait hasil verifikasi usulan dan penandatanganan berita acara yang telah dilakukan Pemkab Kukar dengan para fasilitator dari Kementerian Sosial, Kemendagri, Kementrian PU dan Kelembagaan lainnya dan telah disepakati bersama.
Dari hasil verifikasi tersebut, setidaknya ada beberapa catatan yang harus diingat, bahwa untuk lahan pertama telah dihibahkan oleh Multi Harapan Utama kepada Pemkab Kukar berdasarkan naskah hibah.
Sedangkan untuk lahan kedua yang diusulkan merupakan milik Pemerintah Provinsi Kaltim cq. Dinas Perikanan dan Kelautan.
Dan saat ini aset tersebut masih dalam hak milik Pemerintah Provinsi berupa usulan Legalitas aset Barang Milik Daerah BMD berupa naskah hibah.
Sehingga, untuk menunjang keberlangsungan sekolah rakyat, Pemkab Kukar akan menyerahkan lahan tersebut untuk sekolah Rakyat melalui mekanisme hibah ke Kementerian Sosial RI dalam jangka waktu 3 tahun setelah ditandatanganinya perjanjian pinjam pakai.