DPRD Kaltim Soroti Mangkraknya Hotel Atlet, Dorong Investor Swasta Ambil Alih

Foto : Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle/do/Jurnaltoday.co

DPRD KALTIM, JURNALTODAY.CO – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, melontarkan kritik tajam terhadap pengelolaan dua aset strategis milik Pemprov yang dinilai belum memberi kontribusi nyata bagi daerah, Hotel Atlet dan lahan yang ditempati Mal Lembuswana.

Dalam forum lintas instansi yang digelar Rabu (28/5/2025), ia menilai Hotel Atlet hanya menjadi beban anggaran.

Padahal, pembangunan hotel yang menghabiskan dana APBD itu telah mendekati kelayakan operasional dengan 273 kamar.

“Telah banyak kita gelontorkan anggaran dan dinyatakan sudah hampir layak dikategorikan siap huni, cuma sampai sekarang kami masih menunggu aspek regulasi yang dikeluarkan oleh BPKAD, Biro Hukum, maupun Dispora,” ujar Sabaruddin.

Menurutnya, selain beberapa unit kamar belum memenuhi klasifikasi standar hotel, aspek regulasi dari instansi teknis juga belum rampung.

Ketidakjelasan ini membuat Hotel Atlet terus terbengkalai tanpa kejelasan masa depan.

Keterlambatan pengambilan keputusan ini dianggap mencerminkan lemahnya koordinasi antarlembaga.

Sabaruddin menyebut, hambatan hukum dan teknis seharusnya bisa diurai cepat jika ada kemauan politik dan prioritas yang jelas.

Sebagai solusi, ia mendorong skema kerja sama dengan pihak swasta.

Menurutnya, langkah ini realistis mengingat tingginya kebutuhan perawatan dan penyempurnaan fasilitas hotel.

“Kami rekomendasikan agar hotel ini dikelola oleh pihak ketiga. Silakan saja jika ada investor untuk berinvestasi. Siapa yang tertarik silakan dikelola,” tegasnya.

Ia menegaskan, ini bukan soal lepas tangan, tapi upaya agar aset tidak terus jadi beban APBD.

Menurutnya, pemerintah harus berani membuat kebijakan strategis agar potensi ekonomi daerah tidak terus terbuang.

Meski lahan Mal Lembuswana juga disinggung, Sabaruddin menekankan bahwa Hotel Atlet menjadi prioritas mendesak.

DPRD pun berharap percepatan kajian hukum dan teknis segera tuntas agar aset itu memberi manfaat konkret.(Do/Adv/Dprdkaltim)