DPRD Kaltim Segera Panggil PT PTB Terkait Dugaan Korupsi Rp5,04 Triliun di Operasional Batu Bara

Foto : Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin/do/Jurnaltoday.co

DPRD KALTIM, JURNALTODAY.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana memanggil manajemen PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PT PTB) dalam waktu dekat menyusul dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp5,04 triliun.

Kasus ini terkait pungutan liar pada operasional terminal Ship to Ship (STS) di perairan Muara Berau dan Muara Jawa yang diduga merugikan keuangan negara dan daerah.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, yang akrab disapa Ayub, mengungkapkan bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut setelah laporan dugaan korupsi muncul meskipun sebelumnya telah diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT PTB.

“Kita sudah mengakomodir RDP untuk menyelesaikan masalah, tetapi ternyata ada laporan pidana korupsi yang serius. Ini harus ditindaklanjuti,” tegas Ayub saat diwawancarai media pada Senin (26/5/2025).

Menurutnya, pemanggilan akan fokus pada dua agenda utama: pertama, membahas gugatan hukum terkait pungutan ilegal, dan kedua, mengusut alasan di balik dugaan korupsi yang berdampak pada kerugian daerah.

“Kerugiannya tidak hanya keuangan negara, tetapi juga keuangan Kaltim karena wilayah operasi PT PTB masih dalam zona provinsi, bukan pusat. Ini yang akan kita pertanyakan,” jelasnya.

PT PTB diduga melakukan pungutan liar sebesar USD 0,8 per metrik ton batu bara dengan dalih biaya floating crane, padahal perusahaan tersebut tidak memiliki fasilitas tersebut.

Sejak Juli 2023, sekitar 250 juta metrik ton batu bara telah diekspor melalui terminal ini, menghasilkan total pungutan ilegal mencapai USD 300 juta atau setara Rp5,04 triliun (kurs Rp16.800 per USD).

Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PPATK, serta BPKP untuk turun tangan.

“Ini bukan hanya persoalan pungutan liar, tetapi indikasi korupsi sistemik yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas perwakilan APRI dalam keterangan tertulis.

Ayub menegaskan, DPRD Kaltim akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan penegak hukum untuk memastikan transparansi investigasi.

“Kita perlu mengungkap fakta sebenarnya. Jika terbukti, PT PTB harus bertanggung jawab dan kerugian negara harus dikembalikan,” ujarnya.

Pemanggilan PT PTB juga akan melibatkan masyarakat setempat untuk memastikan aspirasi terdampak terdengar.

“Kami ingin memastikan kebijakan di sektor pertambangan berjalan sesuai hukum dan tidak merugikan kepentingan publik,” pungkasnya.(Do/Adv/Dprdkaltim)