JURNALTODAY.CO, BONTANG – Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) Kota Bontang mendorong para pelaku usaha peternakan untuk melengkapi perizinan dasar usaha. Langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan masih adanya peternak yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun belum mengurus perizinan dasar lainnya.
Kepala Bidang Peternakan DKP3 Bontang, Drh Yono, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan inventarisasi terhadap pelaku usaha peternakan sekaligus mendorong mereka untuk segera melengkapi dokumen perizinan.
“Belum ada. Baru kita dorong dan inventarisasi untuk melakukan pengurusan perizinan,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, secara umum sebagian besar peternak sudah memiliki NIB sebagai identitas pelaku usaha. Namun, kepemilikan NIB belum serta-merta berarti seluruh persyaratan perizinan usaha telah terpenuhi.
“Untuk Nomor Induk Berusaha rata-rata sudah punya. Untuk perizinan dasar belum ada, masih kita coba arahkan untuk pengurusannya,” jelasnya.
Yono menyebut, salah satu kendala yang dihadapi adalah masih adanya pemahaman di kalangan peternak bahwa kepemilikan NIB sudah cukup untuk menjalankan usaha. Padahal, terdapat sejumlah perizinan dasar yang perlu dipenuhi sesuai dengan jenis dan kegiatan usaha peternakan.
“Teman-teman peternak mungkin belum paham tentang perizinan. Kita coba untuk melakukan sosialisasi kembali agar segera melakukan pengurusan perizinan,” katanya.
Karena itu, DKP3 Bontang tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga berupaya memberikan pemahaman kepada peternak mengenai tahapan dan kelengkapan administrasi usaha. Inventarisasi diperlukan agar pemerintah memiliki gambaran mengenai kondisi perizinan pelaku usaha peternakan di daerah.
Upaya tersebut juga menjadi bagian dari pembinaan terhadap sektor peternakan agar kegiatan usaha dapat berjalan secara tertib dan memiliki legalitas yang sesuai. Pemerintah berharap peternak dapat memahami bahwa legalitas usaha tidak berhenti pada kepemilikan NIB saja.
DKP3 Bontang selanjutnya akan mendorong peternak yang belum melengkapi perizinan untuk segera melakukan pengurusan. Sosialisasi akan kembali dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait dokumen yang wajib dimiliki dalam menjalankan usaha peternakan.
Dengan semakin lengkapnya legalitas usaha, pemerintah juga lebih mudah melakukan pembinaan, pendataan, serta pengawasan terhadap kegiatan peternakan yang berkembang di Kota Bontang.(ADV/Ir)
