Dinsos Kaltim Dorong Penetapan Tokoh Daerah sebagai Pahlawan Nasional, Sejumlah Usulan Masuk Tahap Penelusuran Bukti

Foto : Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim Andi Muhammad Ishak/HYI/Jurnaltoday.co

JURNALTODAY.CO, DISKOMINFO KALTIM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Sosial terus mendorong penetapan tokoh-tokoh bersejarah dari Bumi Etam sebagai pahlawan nasional. Proses ini dilakukan melalui mekanisme verifikasi berlapis dan penelusuran bukti sejarah yang panjang, sebagaimana diatur oleh Kementerian Sosial.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim Andi Muhammad Ishak mengatakan, hingga saat ini sejumlah nama tokoh dari berbagai daerah telah diusulkan.

Dari semua usulan tersebut, baru satu tokoh yang resmi ditetapkan sebagai pahlawan nasional, yakni Sultan Aji Muhammad Idris, yang kini namanya diabadikan sebagai nama sebuah universitas di Kaltim.

“Jadi sebenarnya sudah beberapa yang kita usulkan. Satu yang sudah berhasil adalah Sultan Aji Muhammad Idris. Itu usulan kami dari tahun 2022.” kata Andi di Samarinda, Minggu (23/11/2025).

Beberapa nama lain yang diusulkan masih dalam proses verifikasi karena memerlukan penelusuran dokumen sejarah yang lebih mendalam. Salah satunya adalah Raja Alam dari Berau.

“Ini masih belum disetujui karena masih terus ditelusuri hingga ke Belanda. Termasuk bukti-bukti perjuangan yang mereka lakukan.” ujarnya.

Menurut Andi, proses penetapan pahlawan nasional sangat ketat. Pemerintah harus memastikan bahwa tokoh yang diusulkan tidak pernah terlibat dalam kolaborasi atau hubungan dengan pihak penjajah.

“Kalau ada sedikit saja terindikasi ke pihak lawan atau penjajah, itu pasti dibatalkan. Ini perlu kehati-hatian, jangan sampai sudah ditetapkan ternyata pernah melakukan kolusi dengan penjajah.”jelasnya.

Selain Raja Alam, Dinsos Kaltim juga mengusulkan Abdoell Moies dari Kutai Kartanegara. Namun berkas usulannya dikembalikan oleh pemerintah pusat untuk dilengkapi bukti tambahan.

“Kami diminta menambah bukti otentik, baik berupa sejarah, catatan maupun riwayat. Kami melacak ke berbagai pihak untuk melengkapinya.” jelas Andi.

Usulan lain adalah Sultan Ibrahim Alaluddin dari Paser. Menurut Andi, secara prinsip sudah mendapat respons positif dari pusat, namun tetap diminta penyempurnaan bukti sejarah.

“Pusat meminta dilengkapi dokumen yang tercatat di arsip kita. Ini terus kita perjuangkan. Alhamdulillah satu sudah berhasil, selanjutnya juga terus kita lanjutkan.”katanya.

Andi menjelaskan bahwa mekanisme usulan pahlawan nasional dapat diajukan oleh kabupaten/kota ke provinsi, atau langsung ke pusat. Namun setiap tingkat pemerintahan memiliki tim penilai sendiri.

“Tiap level ada tim pertimbangan, TP2G. Usulan dari kabupaten/kota kita terima, kita verifikasi kembali kelengkapannya. Jika dokumen lengkap, baru kita usulkan ke Kemensos. Di pusat juga ada tim pertimbangannya lagi.”ujarnya.

Menurutnya, screening yang dilakukan pusat cukup ketat untuk memastikan keabsahan dokumen dan rekam jejak perjuangan tokoh yang diusulkan.

“Bukti harus seautentik mungkin dan sebanyak mungkin. Karena bisa saja satu pihak menyatakan oke, tapi pihak lain menemukan hal yang bertentangan. Maka harus ada kajian dan seminar nasional untuk mendapatkan input seluas-luasnya.”kata Andi.

Namun banyaknya tokoh yang sudah tidak memiliki keturunan langsung serta minimnya arsip membuat proses pengumpulan bukti menjadi tantangan besar.

“Pelaku sejarahnya banyak yang sudah tidak ada. Turunannya juga kadang minim bukti. Informasi ada, tapi dokumennya minim.”ucapnya.

Ia memastikan bahwa Pemprov Kaltim terus menelusuri dokumen-dokumen yang diperlukan dan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk arsip nasional, lembaga sejarah, peneliti, hingga akademisi.

“Ini proses panjang, tapi kami tetap komitmen. Kaltim punya banyak tokoh yang layak dicatat dalam sejarah nasional.”pungkasnya.(HYI/ADV/DiskominfoKaltim)