Dalam Waktu Dekat, Kejati Sultra Bakal Tetapkan Tersangka Baru

Ridwansyah Taridala | Sekda Kota Kendari | (Ist)

Jurnaltoday.co – Nampaknya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara bakal mengusut tuntas perkara yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala bersama Staf Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari inisial MM atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap perizinan PT Midi Utama Indonesia . Senin, 13 Maret 2023.

Kepala Kejaksaan tinggi Sultra Patris Yusrian Jaya, menegaskan bawa pihaknya masih mengantongi beberapa nama oknum yang terlibat untuk ditetapkan sebagai tersangka. 

“Kasus ini dalam pengembangan penyidik, dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang dialami oleh penyidik,” ungkapnya.

Kasus ini, disebut ada kaitannya dengan proses penerbitan izin PT Midi Utama Indonesia alias pemilik minimarket Alfamart dan Alfamar.

Atas kasus yang menjerat Sekda TR ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara Pemerintahan (Perizinan), Agar Tidak mempersulit atau menghambat proses Investasi bagi Pelaku Usaha khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Tujuan untuk mengambil Keuntungan Pribadi

Diketahui, Sekda kota Kendari bersama MM telah digiring ke Rutan Kelas II A Kota Kendari dan bakal menjalani masa tahanan hingga 20 hari kedepan.(*)

Bacaan Lainnya