Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain, membuat pernyataan kontroversial yang menarik perhatian publik. Dalam acara Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung I-LAB Universitas Mulawarman (Unmul), Sani menyatakan akan berupaya membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengharuskan calon pengantin (catin) dinyatakan bebas narkoba sebelum menikah.
Bukan tanpa alasan, Sani mengungkapkan kekhawatirannya terhadap masa depan generasi muda jika salah satu atau kedua calon pengantin terlibat dengan narkoba. Hal ini dipertegas bahwa dirinya tidak ingin mengorbankan masa depan putri-putrinya dengan menyetujui pernikahan yang melibatkan pengguna narkoba.
“Jika saya ada menantu yang narkoba, saya tidak ikhlas. Saya punya dua anak perempuan dan saya tidak ingin mengorbankan mereka,” tegas Sani 14/05/2024.
Rancangan Perda yang dia rencanakan akan memaksa calon pengantin menjalani tes narkoba dengan 12 parameter sebagai syarat izin menikah. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka tidak terpengaruh oleh narkoba dan siap untuk membina keluarga yang sehat.
Sani menegaskan bahwa langkah ini penting dalam memerangi narkoba dan melindungi masa depan bangsa. Ia juga mengajak para mahasiswa muda di Unmul dan seluruh peserta uji publik untuk menjauhi narkoba dan memilih pasangan yang baik untuk masa depan yang cerah.
Langkah ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat, dengan sebagian setuju dan mendukung langkah tegas Sani, sementara yang lain menganggapnya sebagai langkah yang terlalu drastis dalam mengatur urusan pribadi.
“Kesadaran akan bahaya narkoba dan perlunya langkah konkret dalam pencegahan tetap menjadi perhatian utama dalam upaya membangun masyarakat yang sehat dan sejahterah,”Pungkasnya.