Basti Sebut Sengketa Lagan Kelompok Tani dan PT Indominco Mandiri Belum Usai

Basti Sangga Langi, Anggota DPRD Kutim

Sangatta – Proses penyelesaian sengketa lahan antara Kelompok Tani Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mengalami kendala, setelah hampir 20 tahun berlangsung.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim bertekad menyelesaikan masalah ini, namun tantangan yang signifikan masih menghambat upaya mereka.

Basti Sangga Langi, Anggota DPRD Kutim, mengungkapkan bahwa sengketa ini berawal pada tahun 2005, ketika Kelompok Tani Karya Bersama mengklaim 2750 hektar lahan yang diduga dikuasai oleh PT Indominco Mandiri.

“Meskipun perusahaan hanya mengakui klaim atas 600 hektar dan berdalih bahwa sebagian lahan tersebut tidak memiliki tanaman tumbuh,” ujar Basti pada Rabu (26/11/2023).

Pertemuan antara kelompok tani dan perusahaan tidak membuahkan hasil positif, dengan kelompok tani menolak klaim perusahaan berdasarkan hasil inventarisasi pemerintah Kutim.

Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dijadwalkan akan mengambil tindakan terkait laporan kelompok tani terkait 960 hektar lahan di luar konsesi yang telah ditambang oleh perusahaan pada 30 Oktober mendatang.

“Sengketa ini tidak hanya terbatas pada lahan, melainkan juga mencakup aspek izin terkait konsesi tambang. Indominco Mandiri dikritik karena dianggap tidak mematuhi ketentuan yang menuntut penyelesaian perselisihan dengan masyarakat sebelum melakukan penggusuran dan pencabutan tanaman yang sudah tumbuh,” bebernya.

Meskipun dua dekade konflik ini berlangsung, banyak anggota kelompok tani telah meninggal.

Harapan kini tertuju pada Tim Minerba yang diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini dengan transparansi dan keadilan sebagai fokus utama. Jika terbukti bersalah, perusahaan dapat dijatuhi sanksi atau tindakan hukum.

“Kelompok tani menuntut kompensasi sekitar Rp258 miliar dengan luas lahan 2750 hektar dan melibatkan sekitar 2000 orang,” terangnya.

Hingga saat ini, perusahaan hanya bersedia membayar sekitar Rp 1,8 miliar, jauh dari tuntutan kelompok tani. Masyarakat berharap agar perusahaan dapat menaikkan jumlah kompensasi untuk mencapai kesepakatan yang adil.(Adv/DPRD Kutim)