Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, mengharapkan bahwa kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat memberikan dampak positif pada peningkatan kinerja.
Ia menyoroti kenaikan TPP Sekda, yang awalnya sebesar 60 juta dan naik menjadi 99 juta berdasarkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.1/K.731/2023.
“Kenaikan TPP harus selaras dengan peningkatan kinerja, sehingga pembayaran tambahan tersebut dapat dijustifikasi dengan hasil kerja yang maksimal,” ungkapnya (14/11/2023).
Ia menekankan pentingnya agar kenaikan tunjangan tidak hanya menjadi beban finansial, tetapi mampu memberikan dorongan positif dalam meningkatkan produktivitas dan koordinasi di antara OPD Pemprov Kaltim.
Dalam konteks ini, Baharuddin Demmu juga menegaskan perlunya klarifikasi terkait alasan kenaikan TPP, karena saat ini belum ada diskusi lebih lanjut dengan pihak legislatif setelah dibentuknya Peraturan Gubernur (Pergub) terkait hal tersebut.
“Saya berharap agar kenaikan tunjangan tersebut dapat menjadi dorongan bagi Sekda dan OPD lainnya untuk menjalankan tugas dan koordinasi dengan lebih baik demi tercapainya kinerja yang optimal,” pungkasnya.(Adv)
