JURNALTODAY.CO, NASIONAL – 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual kini dihadapkan pada ancaman dikeluarkan dari kampus.
Dilansir dari Detik, korban terlapor saat ini mencapai 27 orang, 20 orang berstatus mahasiswa FHUI sementara tujuh orang lainnya berstatus sebagai dosen FHUI.
“Permonan kami sederhana, hanya ada satu sanksi. Kami harapkan drop out,” kata Timotius Rajagukguk, kuasa hukum korban pelecehan seksual.
Atensi Kementerian
Kasus pelecehan seksual di FHUI mendapat sorotan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemenristekdikti). Menteri Brian Yuliarto langsung angkat bicara soal ini. Dikatakan bahwa pihaknya terus memantau sembari berkoordinasi dengan Rektor UI.
“Saya juga berkoordinasi dengan bapak rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini,” kata Brian.
Menteri menjamin pihaknya akan terus memantau serta memastikan keamanan bagi para korban.
“Memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya,” lanjutnya.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, setiap perguruan tinggi wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
“Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban,” jelasnya.(*)
