Aset RSI Rp17 Miliar Kembali ke Pemprov Kaltim Desember 2025, BPKAD: Perjanjian Sewanya Jelas Berakhir

Foto : Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir/HYI/Jurnaltoday.co

JURNALTODAY.CO, DISKOMINFO KALTIM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan aset Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda senilai Rp17 miliar akan resmi kembali dikelola Pemprov setelah masa perjanjian sewa dengan yayasan pengelola berakhir pada 3 Desember 2025.

Penegasan ini disampaikan langsung Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, di tengah munculnya berbagai isu soal status kelanjutan operasional RSI.

“Setelah masa sewanya berakhir, aset otomatis kembali kepada pemerintah. Perjanjiannya jelas mengatur hak dan kewajiban kedua pihak,” kata Muzakkir saat dihubungi, Rabu (26/11/2025).

Muzakkir menegaskan bahwa RSI bukanlah aset yang dipinjamkan Pemprov kepada yayasan, melainkan disewakan berdasarkan Perjanjian Sewa Nomor 593.11/2530-VI/BPKAD yang ditandatangani pada 3 Desember 2020—dan berlaku lima tahun.

“Ini bukan pinjam pakai. Skemanya sewa. Masa berlakunya berakhir pada 3 Desember 2025 dan tidak otomatis diperpanjang,” tegasnya.

Menurut Muzakkir, komunikasi antara pemerintah dan yayasan telah berlangsung melalui forum resmi, termasuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi IV DPRD Kaltim pada 13 Agustus 2025.

“Pembahasannya sudah melalui RDP. Namun keputusan final tetap berada pada pemegang kuasa pengelola barang milik daerah, yaitu Gubernur,” jelasnya.

Pemprov Kaltim telah menyiapkan rencana pemanfaatan gedung RSI setelah aset kembali. Fokus pemanfaatan diarahkan untuk mendukung efektivitas kinerja perangkat daerah.

“Aset RSI rencananya digunakan untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi OPD agar lebih efisien dan efektif,” ujarnya.

Muzakkir memerinci nilai aset RSI yang terdiri dari tanah dan bangunan.

Gedung bangunan: Rp4,9 miliar

Tanah HP Nomor 28: Rp12,1 miliar

Total nilai aset: Rp17 miliar.

Ia menyebutkan penilaian kembali melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bisa dilakukan bila pemerintah ingin membuka skema kerja sama baru setelah masa sewa berakhir.

BPKAD juga mengungkap adanya tunggakan pembayaran dari pihak yayasan sesuai temuan BPK RI.

“Periode 2020–2021 sudah dibayar. Untuk 2021–2022 dibebaskan retribusinya karena Covid-19 sesuai surat BPKAD 24 Januari 2023,” katanya.

Namun, kewajiban berikutnya masih macet.

“Periode 2022–2025 belum dibayar dan sudah tercatat sebagai piutang daerah. RSI wajib menyelesaikan kewajiban tersebut,” tegasnya.

Muzakkir memaparkan bahwa hubungan Pemprov dengan Yayasan RSI sudah berlangsung hampir 40 tahun.

1986: Pemprov meminjamkan bangunan eks RSU Gurami untuk menjadi RSI.

2016: Pemprov ingin memasukkan RSI ke holding RSUD AWS, namun ditolak yayasan dan berujung gugatan.

Putusan pengadilan: Pemprov menang.

2020: Tanda tangan perjanjian sewa lima tahun agar RSI kembali beroperasi.

Muzakkir menutup dengan menegaskan bahwa seluruh keputusan akhir tentang masa depan RSI berada pada Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, sebagai pemegang kuasa pengelola aset daerah.

“Setelah perjanjian berakhir, aset kembali kepada pemerintah. Selanjutnya pemerintah akan memutuskan pemanfaatan terbaik untuk kepentingan daerah,” pungkasnya.(HYI/Adv/DiskominfoKaltim)