Diskominfo Kukar, Jurnaltoday.co – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana, pada Kamis (19/06/2025).
Pelantikan yang berlangsung di BPU Desa Sungai Mariam ini menandai dimulainya masa tugas Wahyu Eka Trisnawan, SP., MM. sebagai Pj Kepala Desa.
Dalam sambutannya, Bupati Edi menekankan pentingnya kelanjutan program desa yang telah direncanakan tahun ini.
Ia meminta Pj Kades untuk segera bekerja sesuai dengan program dan kegiatan yang telah dituangkan dalam APBDes 2025, termasuk memastikan pelayanan publik berjalan baik, serta melaksanakan proses administrasi pemerintahan dan pembangunan desa.
Edi juga meminta agar Wahyu segera menyusun rencana kerja desa untuk tahun 2026.
“Selamat atas pelantikan Sdr. Wahyu Eka Trisnawan, SP., MM. Selaku Penjabat (Pj.) Kepala Desa Sungai Mariam yang akan mengemban tugas selama paling lama satu tahun ke depan untuk menggantikan Kepala Desa definitif terdahulu atas nama Sdr. (Alm.) H. Nurjali, SH.
Yang diberhentikan dari jabatan Kepala Desa dikarenakan meninggal dunia. Semoga Almarhum diterima semua amal ibadahnya serta mendapatkan tempat yang layak di sisi Allah SWT. Aamiin.
Dengan momentum kegiatan pada hari ini, maka tugas, wewenang, hak dan kewajiban Kepala Desa telah melekat pada diri Saudara Pj. Kepala Desa.
Semua amanah itu harus dipertanggungjawabkan dengan baik kepada seluruh masyarakat Desa Sungai Mariam, Pemerintah Kabupaten dan Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Edi.
Tak hanya menjalankan program desa, Wahyu juga diminta untuk segera mempersiapkan agenda Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) bersama BPD. Hal ini dilakukan karena sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya masih lebih dari dua tahun, sehingga sesuai aturan perlu dilakukan pemilihan untuk mengisi kekosongan.
“Hal ini sesuai amanat Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 beserta perubahannya tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang tercantum pada Pasal 74 ayat (1) (2) dan (3) dan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2).
Bahwa sesuai ketentuan tersebut, pelaksanaan Pilkades Antar Waktu dilaksanakan paling lambat 6 bulan sejak pemberhentian Kepala Desa definitif. BPD yang akan membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, yang ditetapkan melalui SK BPD.
Adapun untuk anggaran kegiatan Pilkades Antar Waktu akan difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyesuaikan dengan kondisi APB Desa yang sedang berjalan,” jelasnya.
Edi juga berharap agar Wahyu dapat membangun kerja sama yang baik dengan semua elemen masyarakat dan lembaga desa. Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan BPD, LPM, RT, PKK, Posyandu, Karang Taruna, lembaga adat, hingga tokoh masyarakat.
“Pj. Kepala Desa dalam mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu, serta penyelenggaraan pemerintahan desa pada umumnya, agar membina hubungan yang baik dan harmonis dengan BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa seperti, LPM, RT, PKK, Posyandu dan Karang Taruna, Lembaga Adat, tokoh-tokoh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Desa Sungai Mariam, agar tercipta kondisi pemerintahan desa yang baik, aman, nyaman serta kondusif,” tutupnya.
Hadir dalam pelantikan tersebut Kepala DPMD Kukar Arianto, Camat Anggana Rendra Abadi, serta sejumlah perwakilan OPD dan tokoh masyarakat setempat.
