Tolak Geothermal, Ratusan Masyarakat Adat Poco Leok Tuntut Beberapa Poin

Ratusan masyarakat adat dari Poco Leok menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur

MANGGARAI, JURNALTODAY.CO – Ratusan masyarakat adat dari Poco Leok menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Rabu(9/8/2023) lalu.

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat adat Poco Leok menuntut beberapa poin kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melalui lembaga DPRD Kabupaten Manggarai agar mencabut SK Bupati tentang penetapan lokasi wilayah kerja panas bumi Poco Leok.

Wakil ketua DPRD Kabupaten Manggarai Ossi Gandut menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat adat Poco Leok bahwa lembaga DPRD sebagai representatif masyarakat bukan sedang tidak merespon soal keluhkan warga Poco Leok. Namun, sesungguhnya DPRD sedang membahas KUA.

“Kami bukan tidak peduli dengan keluhan kalian. Tetapi kami sedang membahas urusan KUA yang menyangkut masyarakat juga” ungkap Osi sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Osi meminta warga Poco Leok agar bersabar. Ia akan mengalokasikan waktu untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama masyarakat Poco Leok.

“Saya minta agar bersabar, kami akan alokasikan waktu untuk melakukan RDP bersama kalian. Tetapi, saat ini kami sedang membahas urusan penting ihwal hidup masyarakat juga”, jelasnya lagi.

Bacaan Lainnya

Namun, hal-hal yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD tersebut ditolak oleh warga Poco Leok.

Berikut beberapa poin tuntutan Ratusan Masayarakat Adat Pocok Leok

Pertama, mendesak Menteri ESDM untuk mengevaluasi dan mencabut Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 yang menetapkan Flores sebagai Pulau Panas Bumi. Sekaligus segera menghentikan seluruh proses rencana perluasan PLTP Ulumbu ke wilayah Poco Leok.

Kedua, mendesak Bupati Manggarai untuk mencabut SK Nomor HK/417/2022 tentang Penetapan Lokasi Perluasan PLTP Unit 5-6 di Poco Leok, dan segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan seluruh proses survey dan pematokan lahan untuk perluasan proyek panas bumi Ulumbu ke Poco Leok oleh Dinas ATR/BPN Manggarai.

Ketiga, mendesak Bank Pembangunan Jerman Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW) untuk segera mengevaluasi dan menghentikan pendanaan transisi energi di Indonesia, baik untuk keseluruhan proyek geothermal di pulau Flores, maupun secara khusus untuk perluasan proyek tambang panas bumi Ulumbu ke Poco Leok.

Keempat, mendesak PT PLN (Persero) untuk menghentikan seluruh proses perluasan wilayah operasi tambang panas bumi Ulumbu ke Poco Leok.

Kelima, mendesak Plt. Gubernur NTT, DPRD Provinsi NTT, DPRD Kabupaten Manggarai untuk segera menyurati Menteri ESDM, PT PLN, Kapolri, dan Bupati Manggarai agar seluruh proses rencana perluasan operasi tambang panas bumi Ulumbu ke Poco Leok dihentikan, sekaligus mendesak aparat keamanan untuk hentikan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap warga Poco Leok. (*)