JURNALTODAY.CO, NASIONAL — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengecam keras aksi premanisme dan tindakan represif oknum ajudan Gubernur Kalimantan Timur, Rudi Mas’ud berinisial ART terhadap kader GMNI saat menggelar aksi damai di kompleks Pemprov Kaltim, Samarinda, Senin (19/10/2026).
Aksi mahasiswa tersebut digelar guna menuntut pertanggungjawaban atas krisis Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang kian tidak terkendali di Kalimantan Timur.
Ketua DPP GMNI, Andreas H. Silalahi, menegaskan bahwa insiden kekerasan fisik di lapangan hanyalah puncak gunung es dari akumulasi kegagalan total, kecacatan etika publik, serta kebrutalan tata kelola kepemimpinan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.
Aksi penabrakan badan (body contact) dan gestur cemoohan di depan umum yang dilakukan ART ini bukan sekadar kekhilafan individu pengawal, melainkan refleksi langsung dari watak kepemimpinan pimpinannya.
“Seorang ajudan yang melekat tidak akan pernah seberani dan seliar itu bertindak preman di depan publik jika tidak merasa dibekingi, mendapat ruang pembiaran, atau meniru kultur arogansi kekuasaan yang dipraktikkan oleh atasan langsungnya,” kata Andreas.
Dia memperingatkan agar Gubernur Kaltim tidak boleh cuci tangan dan harus membongkar apa yang membuat aparatur pengawalannya merasa begitu jumawa di atas penderitaan rakyat.
Lebih jauh, Andreas membeberkan bahwa tindak represif ini berakar dari pembentukan karakter aparatur lingkaran dalam Pemprov Kaltim yang anti-kritik dan represif. Pembiaran atas kultur kekebalan hukum ini berjalan seiring dengan kelalaian fatal Pemprov Kaltim dalam memitigasi bencana ekologi Karhutla.
Krisis asap beracun telah merenggut nyawa seorang balita berusia 14 bulan di Samarinda, memicu lonjakan penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hingga belasan ribu kasus, serta melumpuhkan hak pendidikan anak-anak melalui penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Penajam Paser Utara.
“Sikap ini menjadi bentuk pengkhianatan atas mandat publik dari seorang pimpinan daerah yang memelas dukungan rakyat saat Pilkada, namun bertindak pasif dan bertakhta di atas penderitaan masyarakat saat bencana terjadi,” tegasnya.
Insiden tersebut bermula ketika kader DPC GMNI Samarinda menyuarakan kritik lisan saat Gubernur Kaltim tiba di lokasi aksi menjelang Magrib setelah massa menanti sejak pukul 14.00 WITA.
Tanpa alasan yang sah, ART—polisi aktif yang saat ini menjadi ajudan Gubernur Kaltim—terekam jelas dalam video berdurasi 30 detik secara sengaja mengarahkan tubuhnya dan menabrakkan badan (body contact) dengan keras ke arah kader GMNI yang sedang memegang kamera ponsel.
ART bahkan sempat tertawa arogan di depan publik sebelum akhirnya menghapus akun media sosial pribadinya untuk menghindari sorotan masyarakat.
Dari kacamata hukum, DPP GMNI menyoroti bahwa tindakan fisik secara sengaja tersebut memenuhi unsur tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan jo. penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 jo. Pasal 351 KUHP, serta perintangan hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Pasal 28E UUD NRI 1945.
Selain itu, sebagai anggota Kepolisian aktif yang ditugaskan dalam pengawalan melekat kepada Pejabat Publik, perbuatan oknum Ajudan tersebut juga melanggar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, khususnya larangan melakukan tindakan kekerasan, kesewenang-wenangan, dan penyalahgunaan wewenang saat menjalankan tugas pengamanan pimpinan daerah.
Secara khusus, Andreas mengapresiasi tinggi arah kepemimpinan dan reformasi kultural yang diusung oleh Kapolri baru melalui jargon “Polri Bersama Masyarakat”. Visi Kapolri baru yang menekankan penegakan hukum humanis dan mengayomi adalah gagasan progresif yang sangat dirasakan manfaatnya jika dijalankan secara konsisten.
Namun sangat disayangkan, komitmen luhur Kapolri ini justru dicederai di daerah oleh oknum anggota yang meniru watak arogansi pejabat tempatnya bertugas. Ketika Kapolri sedang berjuang membangun kepercayaan publik, oknum ajudan ini justru bertindak layaknya preman yang arogan dan menyakiti hati rakyat, yang pada akhirnya merusak citra institusi Kepolisian di mata publik.
DPP GMNI mendesak Gubernur Kalimantan Timur untuk segera memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pembiaran tindakan bawahannya serta menyampaikan permohonan maaf terbuka di media massa nasional atas perlakuan tidak menyenangkan pengawal melekatnya dan kegagalan penanganan Karhutla.
DPP GMNI juga mendesak Divisi Propam Polri dan Kapolda Kaltim untuk turun tangan secara langsung menindak tegas ART— saat ini berpangkat Briptu— yang mencederai semangat Polri Bersama Masyarakat sesuai prosedur disiplin dan etika kepolisian, serta meminta jajaran kepolisian memproses laporan pidana atas dugaan intimidasi fisik dan menyeret korporasi pembakar lahan di Kalimantan Timur secara transparan.
DPP GMNI akan terus mengawal kasus ini secara saksama hingga persoalan ini diusut secara tuntas.(*)
