Tambang Ilegal di Hutan Lindung Kanaan Ditutup, Dishut dan ESDM Kaltim Turun Tangan

Tambang Ilegal di Hutan Lindung Kanaan Ditutup, (istimewa)

BONTANG – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kehutanan (Dishut) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menutup lokasi tambang galian C di RT 01, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kamis (10/4) kemarin. Penutupan dilakukan karena aktivitas tambang tersebut berada di kawasan Hutan Lindung (HL) dan terbukti tidak memiliki izin resmi.

Kepala Dishut Kaltim, Joko Istanto, menyebutkan bahwa kegiatan galian di area tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Untuk mencegah aktivitas ilegal kembali terjadi, Dishut memasang papan plang penanda bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan milik negara.

“Ini sudah kami pasang plangnya. Harapannya tim terpadu tata ruang kota bisa mengawasi agar tidak terjadi lagi perambahan,” ujar Joko.

Dishut mencatat, wilayah sekitar kawasan tersebut merupakan bagian dari hutan lindung seluas 20 ribu hektare, dan setidaknya 3 hektare telah dirambah untuk aktivitas galian C. Dampaknya, lereng perbukitan yang sebelumnya hijau kini berubah menjadi gundul dan rawan longsor.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa tidak ada satu pun aktivitas tambang galian C yang memiliki izin resmi di Bontang. “Sudah jelas ilegal. Tidak boleh ada lagi aktivitas di lokasi tersebut,” tegasnya.

Langkah tegas ini dilakukan setelah adanya surat resmi dari Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, kepada Gubernur Kaltim. Dalam surat tersebut, Neni melaporkan aktivitas galian C ilegal yang merusak lingkungan dan berdampak langsung pada warga sekitar, termasuk menyebabkan banjir dan tanah longsor akibat aliran air yang membawa material pasir dari lokasi tambang.

“Berdasarkan informasi OPD terkait, bahwa aktivitas galian C tersebut tidak berizin atau ilegal,” tulis Neni dalam suratnya.

Selain itu, Pemkot Bontang juga melampirkan data empat pemilik lahan yang digunakan untuk tambang ilegal tersebut dengan total luas 6 hektare. Hasil pengecekan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menunjukkan bahwa area tersebut berada di Area Peruntukan Lain (APL), bahkan sebagian di antaranya berstatus hutan lindung