Satpol PP Kaltim Tegaskan Penarikan Aset Sesuai Aturan

Foto : Kepala Satpol PP Kaltim, Munawar/HYI/Jurnaltoday.co

JURNALTODAY.CO, DISKOMINFO KALTIM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur menegaskan bahwa proses penarikan dan penertiban aset yang dilakukan selama ini murni berdasarkan aturan serta permintaan resmi dari perangkat daerah terkait. Penertiban aset menjadi salah satu agenda prioritas Pemprov Kaltim pada 2025.

Kepala Satpol PP Kaltim, Munawar, memastikan bahwa pihaknya hanya bertindak berdasarkan perintah yang memiliki dasar hukum jelas.

“Kami hanya menjalankan fungsi penegakan aturan. Yang penting ada dasar permintaan penarikan, maka kami laksanakan,” kata Munawar di GOR Kadrie Oening Sempaja Samarinda, Sabtu (15/11/2025).

Munawar menjelaskan, penataan dan penertiban aset menjadi fokus Pemprov Kaltim mengingat banyaknya aset yang statusnya belum jelas, tidak tercatat, atau dikuasai pihak yang tidak berhak.

Penertiban dilakukan sejalan dengan arahan gubernur dan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Aset yang tertib akan mempermudah perencanaan, meningkatkan PAD, dan memastikan negara tidak dirugikan. Kami bergerak berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk temuan BPK,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kepastian status aset menjadi fondasi penting untuk pembangunan daerah, terutama dalam penyusunan tata ruang, pemanfaatan lahan, serta optimalisasi pendapatan daerah dari aset yang sebelumnya tidak termonitor.

Dalam proses penertiban, Satpol PP Kaltim berharap masyarakat maupun organisasi perangkat daerah (OPD) ikut mendukung percepatan pendataan.

“Kami berharap kerja sama masyarakat dan OPD semakin meningkat seiring percepatan pendataan aset yang saat ini sedang dilakukan,” kata Munawar.

Menurutnya, proses pendataan dan penertiban bukan bertujuan menyulitkan, melainkan memastikan aset kembali pada fungsi dan status hukum yang benar.

“Kami hanya ingin memastikan aset negara kembali ke negara. Tidak lebih dari itu,” tegasnya.

Munawar menegaskan bahwa seluruh tindakan Satpol PP bersifat administratif, terukur, dan mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Semua yang kami lakukan berbasis regulasi. Tidak ada kepentingan di luar itu,” pungkasnya.(HYI/Adv/DiskominfoKaltim)