Retribusi Pasar di Bontang Dinilai Bocor, Komisi B DPRD Dorong Sistem Pembayaran Digital

Rustam, Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang

JURNALTODAY.CO, BONTANG – Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, menyoroti rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan tiga pasar utama di Kota Bontang. Ia mendesak Pemerintah Kota Bontang segera melakukan pembenahan total sistem penarikan retribusi dengan menerapkan sistem pembayaran digital.

Tiga pasar yang dimaksud yakni Pasar Taman Citra Mas Loktuan, Pasar Taman Rawa Indah, dan Pasar Telihan. Dari target PAD sebesar Rp1,7 miliar, realisasi sementara disebut baru mencapai sekitar Rp400 juta hingga Rp500 juta.

Menurut Rustam, rendahnya capaian tersebut disebabkan sistem pembayaran retribusi yang masih menggunakan metode konvensional dan transaksi tunai sehingga rawan terjadi kebocoran pendapatan.

“Targetnya sekitar Rp1,7 miliar, tapi realisasi sementara baru sekitar Rp400 juta sampai Rp500 juta. Masih banyak potensi yang belum tergarap maksimal karena sistem pembayaran belum sepenuhnya modern,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu menilai digitalisasi menjadi langkah konkret untuk meningkatkan transparansi sekaligus memaksimalkan penerimaan daerah.

Komisi B DPRD Bontang pun mendorong penggunaan sistem pembayaran non-tunai berbasis QRIS, barcode, maupun aplikasi digital yang terintegrasi dengan perbankan seperti Bankaltimtara maupun bank nasional lainnya.

Bacaan Lainnya

Selain persoalan pendapatan, Rustam juga menyoroti tingginya biaya operasional pasar yang dinilai tidak sebanding dengan pemasukan. Ia menyebut biaya listrik untuk tiga pasar tersebut mencapai sekitar Rp100 juta per bulan, belum termasuk biaya air dan kebersihan.

Kondisi itu dinilai menjadi ironi karena pengeluaran operasional justru lebih besar dibandingkan pendapatan yang diperoleh.

“Kalau memang tidak bisa menghasilkan PAD besar, minimal bisa membiayai operasionalnya sendiri. Jangan sampai semua terus-menerus menyedot dan bergantung pada APBD,” tegasnya.

Terkait wacana penyesuaian tarif parkir maupun sewa lapak, Rustam meminta Pemkot Bontang tidak gegabah menaikkan tarif kepada pedagang. Menurutnya, kebijakan tersebut harus didasarkan pada kajian akademis yang matang sebelum dilakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) dan dilanjutkan ke Peraturan Wali Kota (Perwali).(adv)