Polres Bontang Gagalkan Peredaran Sabu di Kontrakan, Berkat Laporan Warga

Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu (istimewa)

JURNALTODAY.ID, BONTANG – Berkat laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan, Tim Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MH (26) diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 17.40 WITA di Jalan AP Suryanata, RT 19, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut. “Kami menerima laporan bahwa lokasi ini kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penangkapan,” ungkap AKP Rihard.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran sabu, termasuk tujuh bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat bruto 12,24 gram, alat hisap atau bong, serta sejumlah perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam penyalahgunaan narkotika. MH mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Saat ini, MH telah ditahan di Satresnarkoba Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Rihard menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas narkotika. “Kami sangat mengandalkan peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” pesannya.

 

Bacaan Lainnya