Polisi Tangkap Pelaku Perampokan di Bontang, Residivis Beraksi Lagi

Konfrensi Pers Polres Bontang Terkait Penampakan Rampok Bersenjata Tajam (istimewa)

JURNALTODAY.CO, BONTANG – Polisi berhasil menangkap pelaku perampokan yang terjadi di Kilometer 3, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Utara, pada Sabtu (15/2/2025). Pelaku berinisial R (42) diamankan di wilayah Simpang Sangatta pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 17.00 WITA setelah penyelidikan intensif selama dua hari.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim kepolisian.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, berselang dua hari dari kejadian, pelaku berhasil kami tangkap di Simpang Sangatta pada hari Senin,” ujar AKBP Alex dalam konferensi pers, Selasa (18/2/2025).

Motif dan Modus Kejahatan

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa awalnya R berniat membeli semen di toko bangunan tempat kejadian. Namun, karena melihat kondisi toko yang sepi dan korban yang sudah lanjut usia, ia kemudian tergoda untuk melakukan aksi perampokan.

“Awalnya dia hanya mau beli semen karena lagi bangun rumah, tapi melihat situasi sepi dan korban sudah tua apalagi perempuan, muncullah niat merampok,” kata AKBP Alex.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa R merupakan seorang residivis dengan kasus penjambretan. Sebelumnya, ia pernah melakukan aksi serupa di Muara Badak dan Samarinda sebelum akhirnya menetap di Bontang selama lima tahun.

“Pelaku ini baru lima tahun di Bontang, asalnya dari Samarinda,” tambahnya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tas ransel, sepeda motor, jaket berwarna abu-abu biru, serta ponsel milik korban.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bontang. R kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Detik-Detik Kejadian Perampokan

Sebelumnya, seorang pria bersenjata parang merampok sebuah toko di kawasan Kilometer 3, Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. Pelaku mengancam penjaga toko sebelum membawa kabur uang tunai Rp3 juta dan sebuah ponsel.

Pemilik toko, seorang wanita berinisial U, mengisahkan kejadian menegangkan tersebut. Awalnya, ia mengira pelaku adalah pelanggan, tetapi pria itu justru mengeluarkan parang dan menodongkannya ke leher korban.

“Saya pikir pembeli. Pas dia taruh tasnya, langsung keluarkan parang, menodongkan ke leher saya. Dia (pelaku) mengancam saya jangan teriak,” ungkapnya.

Tak hanya mengancam, pelaku juga meminta korban menunjukkan kunci laci tempat penyimpanan uang. Namun, karena korban menolak, pelaku memukul pundaknya sebanyak tiga kali sebelum akhirnya membekap wajahnya dengan bantal agar tidak berteriak.