Samarinda- Proses demokrasi dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak di bulan November nanti harus berjalan dengan jujur, adil dan kondusif. Tidak boleh ada gangguan, apalagi jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas.
Peringatan tersebut dikeluarkan oleh Pjs. Bupati Kutim Agus Hari Kesuma dalam sebuah acara yang dihadiri oleh aparatur desa di Hotel Aston Samarinda, 22 Oktober 2024. Agus juga menegaskan sanksi berat yang akan menanti pelanggaran itu.
Pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN di wilayah pemerintah Kabupaten Kutai Timur akan diproses berjenjang. Laporan yang diterima akan diproses di Bawaslu Kabupaten, jika terbukti terjadi pelanggaran maka prosesnya akan dilanjutkan ke Bawaslu provinsi, dan kemudian diproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN nantinya akan memutuskan jenis sanksi yang tepat. Sanksinya ada tiga jenis, lanjut Agus, yaitu diturunkan pangkat, ditunda kenaikan pangkat, atau diberhentikan.
Beratnya sanksi yang disediakan menunjukkan keseriusan dalam mencegah tindakan yang mencederai demokrasi dan pelayanan publik. Netralitas ASN berarti menjaga integritas demokrasi dan profesionalisme pelayanan publik.
“Netralitas ASN itu mutlak. Kalau ASN tidak netral, pasti stres. Pilkada ini harus dibuat bahagia, jangan dibuat stres,” ujar Agus.
ASN bertugas menjadi pelayan masyarakat, sehingga sudah seharusnya untuk tetap netral dan tidak memihak salah satu kandidat. Ketidaknetralan ASN dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan wewenang dan merugikan proses pemilihan.
Agus juga menekankan Bawaslu sebagai pihak yang bertanggungjawab menangani pelanggaran pemilu untuk turut menjaga netralitas ASN. Selain itu ia juga mengharapkan adanya komitmen bersama dari jajaran pemerintahan untuk mensukseskan berjalannya Pemilukada nanti, dan tidak ada yang merasa dirugikan.