Pernyataan Sikap DPC GMNI Kota Samarinda terhadap kejadian yang terjadi di Seruyan, Kalimantan Tengah

SAMARINDA, JURNALTODAY.CO – 27 September merupakan momentum Indonesia menyambut hari tani nasional, momentum ini tidak hanya dijadikan sebagai momentum euforia negara tetapi menjadi evaluasi terhadap berbagai macam problematika yang terjadi dibangsa ini terkhususnya konflik agraria. Sederet panjang permasalahan/konflik agraria di tanah air merupakan catatan kelam dan panjang serta belum terselesaikan bagi bangsa ini. Permasalahan-permasalahan tersebut dilatarbelakangi berbagai macam faktor antara lain yaitu ketidakmampuan negara untuk hadir menyelesaikan konflik tersebut serta kurangnya pengawasan terhadap hukum yang berlaku.

Hadirnya warga Seruyan dalam aksi demontrasi bukan tidak lain menuntut hak mereka yaitu plasma sawit dan area lahan diluar hak guna usaha (HGU) yang merupakan hak warga Seruyan. Kekerasan dan refresifitas aparat kepolisian terhadap massa aksi demonstrasi hingga menyebabkan luka-luka, penangkapan massa aksi, sampai menghilangkan nyawa di PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kalimantan Tengah merupakan bentuk dari pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. sehingga perilaku kekerasan dan represiftas yang terjadi sangat-sangat terkutuk dan tidak dapat dibenarkan. Dalam menyampaikan tuntutannya warga Seruyan seharusnya dijamin kepastian hukumnya seperti yang tertera dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang “Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum”. Sehingga sudah menjadi tanggungjawab negara untuk melindungi serta memastikan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap rakyatnya.

Merujuk pada Peraturan Kapolri (PERKAP) nomor 16 tahun 2006 tentang “Pedoman Pengendalian Massa” pasal 7 ayat (1) poin (d) dalam mengamankan massa aksi pihak kepolisian dilarang membawa senjata tajam dan peluru tajam. Selanjutnya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum mengatur kewajiban dan tanggung jawab polisi untuk melindungi HAM dan juga menghargai prinsip praduga tidak bersalah, sehingga pihak/aparat kepolisian tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam mengamankan massa aksi. Kekerasan dan penembakan yang terjadi terhadap warga Seruyan yang dilakukan oleh aparat kepolisian merupakan tidakan yang melanggar hukum. Evaluasi besar-besaran harus dilakukan oleh pemerintah dan dalam tubuh kepolisian itu sendiri sehingga tidak lagi berjatuhan korban ketika aparat kepolisian mengamankan massa aksi.

Berdasarkan kejadian yang terjadi terhadap warga Seruyan, Kalimantan Tengah DPC GMNI Kota Samarinda menuntut:
1. Berikan hak warga Seruyan (kebun plasma dan tanah warga Seruyan) serta hak perlindungan hukum.
2. Usut tuntas dan pemecatan aparat kepolisian yang melakukan penembakan serta kekerasan terhadap warga Seruyan.
3. Bebaskan Warga Seruyan yang ditangkap dalam aksi demontrasi.
4. Hentikan represiftas terhadap gerakan rakyat.
5. Tuntaskan permasalahan agraria di seluruh wilayah Indonesia dengan melakukan pendekatan yang humanis.