Penertiban Kendaraan Dinas Kaltim, 54 Unit Belum Kembali

Foto : Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir/HYI/Jurnaltoday.co

JURNALTODAY.CO, DISKOMINFO KALTIM — Proses penertiban kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih jauh dari kata selesai. Dari total 99 kendaraan yang wajib ditarik dari mantan pejabat dan pegawai, kini masih ada 54 unit yang belum kembali ke penguasaan pemerintah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyebut sisa kendaraan yang belum kembali ini menggambarkan betapa kompleksnya persoalan aset daerah yang selama bertahun-tahun tidak terdata dengan baik.

“Data awal BPKAD menunjukkan ada 99 kendaraan dinas yang berada di luar penguasaan pemerintah. Setelah penarikan tahap pertama turun menjadi 86 unit,” jelas Muzakkir, Sabtu (29/11/2025).

Namun, progres penertiban selanjutnya berjalan lambat. Hingga kini masih tersisa 54 kendaraan yang tersebar di 12 perangkat daerah.

Muzakkir mengatakan seluruh SKPD sudah diminta melakukan pendataan ulang dan melacak para pengguna lama yang masih menguasai kendaraan tersebut.

Menurut Muzakkir, akar masalah lambatnya penarikan ini bukan hanya teknis, tetapi juga persoalan pemahaman. Banyak mantan pengguna kendaraan dinas yang masih berpegang pada mekanisme lama, di mana kendaraan pemerintah bisa dibeli atau diambil alih melalui skema cicilan.

“Sejak awal pengguna tidak memahami bahwa kendaraan tidak bisa didom lagi. Dulu memang bisa dibeli dengan mencicil, tapi sekarang mekanismenya sudah berubah total,” tegasnya.

Ia menjelaskan, saat ini pengalihan barang milik daerah wajib melalui usulan SKPD ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dilanjutkan dengan penilaian dan lelang terbuka.

“Lelang terbuka sehingga siapa pun bisa ikut, termasuk mantan pengguna, selama mengikuti prosedur,” katanya.

Muzakkir menegaskan pemerintah tidak bisa menyerahkan kendaraan begitu saja tanpa proses lelang. Namun, masih ada mantan pengguna yang merasa layak memiliki kendaraan karena merasa telah berjasa.

“Ada yang merasa karena sudah berjasa, maka ia layak menerima kendaraan itu. Padahal tidak bisa begitu. Aturannya tidak demikian,” ujarnya.

Selain masalah pemahaman, kondisi fisik kendaraan juga membuat penertiban semakin rumit. Dari 54 kendaraan tersisa, sebagian besar merupakan kendaraan tua keluaran 1993–2013. Banyak yang rusak parah dan tidak lagi bisa dioperasikan.

Beberapa kendaraan bahkan tidak diketahui lagi lokasi pastinya. Ada yang harus dijemput langsung oleh petugas, dan ada pula yang dikuasai keluarga pengguna yang sudah meninggal.

“Misalnya ada satu kasus di DKP, kendaraan masih dipegang keluarga pengguna yang baru meninggal. Ini yang kami minta SKPD tindak lanjuti,” ungkapnya.

Tak jarang, alamat pengguna lama sudah tidak diketahui dan SKPD harus melakukan pelacakan ulang.

Untuk mempercepat penertiban, BPKAD telah melayangkan surat peringatan kedua kepada seluruh SKPD pada 18 November. Surat itu meminta penarikan kendaraan segera dituntaskan dan dilaporkan kembali ke BPKAD.

“Kalau dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, BPKAD akan melibatkan Satpol PP untuk membantu proses penertiban,” tegas Muzakkir.

Ia menyebut penertiban ini bukan hanya tugas BPKAD, tetapi tanggung jawab penuh kepala SKPD.

“Barang itu melekat pada SKPD, bukan pada BPKAD. Jadi tanggung jawab ada pada kepala SKPD masing-masing,” katanya.

Di tengah kekisruhan penertiban aset ini, Muzakkir menegaskan bahwa Pemprov Kaltim tidak punya rencana membeli kendaraan dinas baru. Ia bahkan menyebut dirinya sejak 2020 menggunakan kendaraan operasional yang dialihkan menjadi kendaraan jabatan.

“Saya sampai sekarang menggunakan kendaraan yang sudah ada. Sejak 2020 saya berkomitmen tidak ingin membeli kendaraan baru,” bebernya.

Muzakkir berharap penertiban 54 kendaraan tersisa segera tuntas agar pencatatan aset daerah makin tertib dan akurat. Ia menekankan bahwa penertiban ini bukan hanya soal mengembalikan kendaraan fisik, tetapi memastikan aset pemerintah terlindungi dan bisa digunakan sesuai kebutuhan daerah.

“Dengan kepatuhan seluruh SKPD, saya yakin persoalan kendaraan dinas yang terbengkalai bertahun-tahun ini bisa selesai bertahap,” pungkasnya.(HYI/Adv/DiskominfoKaltim)