JURNALTODAY.CO, BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi menetapkan tarif retribusi kunjungan wisata yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2026. Kebijakan ini mengatur besaran tarif sesuai kategori pengunjung, mulai dari anak-anak hingga wisatawan mancanegara.
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, tarif masuk destinasi wisata di Kota Bontang dipatok sebesar Rp2.000 untuk anak-anak, Rp5.000 untuk pengunjung dewasa, dan Rp90.000 per orang bagi wisatawan mancanegara.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang, Eko Mashudi, menyatakan bahwa penetapan tarif tersebut berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Retribusi Daerah.
“Saat ini kami masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat, sekaligus melakukan penataan dan perbaikan fasilitas pariwisata, seperti toilet, wastafel, serta sarana pendukung lainnya,” ujar Eko Mashudi pada Minggu (8/2/2026).
Ia menambahkan bahwa kebijakan retribusi ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menekankan pentingnya kemandirian fiskal daerah.
Setelah tarif resmi diberlakukan, Pemkot Bontang akan menempatkan petugas retribusi di setiap titik destinasi wisata guna memastikan penerapan kebijakan berjalan tertib.
Di sisi lain, Dispopar Bontang juga telah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk mengantisipasi potensi bencana atau insiden di kawasan wisata demi menjamin keselamatan pengunjung.
Eko mengakui bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa semua masukan akan ditampung sebagai bahan evaluasi.
“Pro dan kontra pasti ada. Semua kritik dan saran akan kami analisis untuk perbaikan ke depan,” tutupnya.(*)
