Pemkot Bontang Akan Minta Penjelasan Kemenkeu Terkait Bagi Hasil Pajak Perusahaan Berkantor Pusat di Jakarta

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Syahruddin.

BONTANG, JURNALTODAY.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang berencana meminta penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait perubahan kebijakan pembagian hasil pajak perusahaan yang berkantor pusat di luar daerah, khususnya di Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Syahruddin, menyusul diterapkannya sistem CORTEX (Corporate Tax Exchange) yang mulai berlaku sejak awal tahun ini. Kebijakan baru ini dinilai berdampak terhadap penerimaan daerah dari sektor pajak.

“Status perusahaan yang kantor pusatnya berada di Jakarta, maka pembayaran pajaknya juga dilakukan di Jakarta. Ini tentu berpengaruh terhadap bagi hasil yang diterima daerah seperti Bontang. Untuk itu kami akan meminta penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan,” ujar Syahruddin.

Menurutnya, Bontang selama ini menjadi lokasi operasional sejumlah perusahaan besar, namun karena kantor pusat perusahaan-perusahaan tersebut berada di luar daerah, kontribusi pajak yang masuk ke kas daerah menjadi terbatas. Dengan adanya sistem CORTEX, pihaknya ingin memastikan bahwa daerah tetap mendapatkan porsi yang adil dari aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayahnya.

“Kami tidak menolak kebijakan pusat, tapi tentu kami berharap ada kejelasan dan keadilan bagi daerah penghasil. Bontang punya peran besar dalam aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut,” tegas Syahruddin.

Pemkot Bontang berharap hasil konsultasi dengan Kemenkeu dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme baru ini dan bagaimana implikasinya terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) serta pendapatan asli daerah (PAD) ke depan.(*)

Bacaan Lainnya