Pajak Air Permukaan Kaltim Baru Tembus Rp13 M, Potensi Lebih Besar Tertahan Aturan Pusat

Foto : Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Lora Sari (HYI/Jurnaltoday.co)

JURNALTODAY.CO, DISKOMINFO KALTIM – Realisasi Pajak Air Permukaan (PAP) di Kalimantan Timur mencapai Rp13 miliar hingga triwulan keempat 2025. Meski begitu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim menyebut angka tersebut masih jauh dari potensi maksimal. Penyebabnya: daerah tidak punya kewenangan untuk menyesuaikan Nilai Perolehan Air (NPA) karena terikat aturan pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Lora Sari, saat ditemui di Kantor Bapenda, Jalan MT Haryono, Samarinda, Jumat (14/11/2025).

“Sebelum ada ketentuan KemenPUPR Nomor 15 Tahun 2017, daerah masih bisa mengatur NPA sendiri. Tapi sejak aturan itu berlaku, perhitungan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) ditentukan secara nasional. Daerah tidak bisa mengubahnya secara mandiri,” jelas Lora.

Ia menyebut aturan tersebut membuat ruang gerak daerah menjadi terbatas, padahal potensi air permukaan di Kaltim terutama untuk kegiatan industri dan pertambangan sangat besar.

Dalam skema penarikan Pajak Air Permukaan, rumus yang digunakan ialah volume air yang dipakai dikalikan dengan NPA, lalu dikalikan lagi tarif sebesar 10 persen. Karena NPA ditetapkan pusat secara seragam, daerah tidak bisa menyesuaikannya dengan kondisi geografis di Kaltim.

“Kalau disesuaikan dengan kondisi di Kaltim, nilai NPA yang ditetapkan pusat itu tergolong kecil. Akibatnya, nilai PAP yang kami terima jadi kurang optimal,” kata Lora.

Ia menjelaskan bahwa Permen PUPR 15/2017 menetapkan tujuh indikator untuk menentukan NPA, mulai dari jenis sumber air, lokasi pengambilan, kualitas air, hingga volume penggunaan.

Contohnya di Sungai Mahakam, perbedaan wilayah hulu dan hilir bisa menghasilkan nilai pajak berbeda.

“Di Mahakam, kondisi hulu dan hilir itu beda. Jadi penilaiannya pun berbeda. Kami berharap revisi Permen PUPR bisa segera dilakukan, karena sudah banyak provinsi yang mengusulkan. Kami juga sudah siapkan analisis baru yang bisa meningkatkan nilai PAP Kaltim kalau revisi itu disetujui,” jelasnya.

Meski terbentur aturan pusat, Bapenda Kaltim tetap berupaya mengoptimalkan penerimaan PAP dengan memperkuat pengawasan lapangan. Pemeriksaan rutin dilakukan untuk mencocokkan volume pemakaian air dengan pelaporan wajib pajak.

“Kami selalu cek ke lapangan untuk memastikan penggunaan airnya sesuai perhitungan. Kalau volume tidak sesuai, kami koreksi,” tegas Lora.

Ia juga mengingatkan bahwa pajak air permukaan berlaku bukan hanya bagi perusahaan besar, tapi juga usaha kecil seperti pencucian motor dan mobil yang memanfaatkan air sungai.

“Iya, berlaku juga. Ada kategorinya: niaga kecil, sedang, dan besar. Untuk usaha kecil seperti pencucian motor, tarifnya tentu berbeda dengan industri besar. Semua disesuaikan jenis usahanya,” paparnya.

Selain memperkuat penarikan pajak, Pemprov Kaltim tengah mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi pemanfaatan Sungai Mahakam. Regulasi ini masih dalam proses pembahasan.

“Ada inisiasi dari Gubernur untuk pemanfaatan jalur Sungai Mahakam sebagai potensi retribusi. Perda-nya sedang diproses. Ini salah satu cara menambah PAD,” ujar Lora.

Lora menegaskan bahwa potensi penerimaan PAP di Kaltim sebenarnya jauh lebih besar, terutama dari perusahaan pertambangan dan industri yang memanfaatkan air sungai untuk operasional.

Namun tanpa fleksibilitas penyesuaian NPA, daerah tidak bisa memaksimalkan pendapatan tersebut.

“Kalau revisi Permen PUPR sudah keluar, kami optimistis penerimaan PAP Kaltim bisa meningkat signifikan. Potensinya sangat besar, khususnya dari sektor industri dan tambang,” pungkasnya.(HYI/Adv/DiskominfoKaltim)