Koperasi Desa Merah Putih Dapat Modal Awal Rp 3 Miliar, Bukan Hibah tapi Pinjaman

Foto : Wakil Ketua Komisi II DPR, Sapto Setyo Pramono/do/Jurnaltoday.co

DPRD KALTIM, JURNALTODAY.CO – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan memberikan modal awal sebesar Rp 3 miliar kepada setiap Koperasi Desa/Kelurahan atau Koperasi Desa Merah Putih.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa dana tersebut merupakan pinjaman bank, bukan hibah, dan harus dikembalikan dalam jangka waktu enam tahun.

Zulhas menjelaskan bahwa pinjaman tersebut disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Koperasi wajib mengembalikan dana tersebut secara cicilan.

“Rp 3 miliar dibayar dalam enam tahun. Dulu modal diberikan langsung dan habis, tapi sekarang ini adalah bisnis dan usaha,” tegas Zulhas.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Sapto Setyo Pramono, mengingatkan pentingnya aspek legalitas, kesiapan sumber daya manusia (SDM), dan kejelasan core bisnis koperasi agar program ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Koperasi Merah Putih dicanangkan pemerintah pusat, jadi aspek legal harus jelas. Bisnis yang dibidangi harus jelas, SDM-nya juga harus profesional. Jangan sampai membangun koperasi malah menimbulkan masalah baru,” ujar Sapto (23/6/2025).

Ia juga mengingatkan pengalaman Dana Desa yang sempat menimbulkan persoalan karena ketidaksiapan pengelola.

“Dana Desa itu Rp 1 miliar, sedangkan koperasi dapat Rp 3 miliar. Jangan sampai karena kurang siap, baik dari segi legalitas, core usaha, maupun SDM, ini malah jadi masalah,” pungkasnya.

Program Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat meningkatkan perekonomian desa, namun kesiapan pengelola menjadi kunci keberhasilannya.(Do/Adv/Dprdkaltim)