DPRD KALTIM, JURNALTODAY.CO – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi, menyatakan keprihatinannya menyusul penahanan anggota dewan Kamaruddin Ibrahim (KMR) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DK Jakarta).
Kamaruddin diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek fiktif senilai Rp13,2 miliar di anak perusahaan PT Telkom Indonesia. Subandi menegaskan, lembaganya akan menunggu proses hukum tuntas sebelum mengambil langkah etik.
Dalam pernyataannya pada Selasa (13/5/2025), Subandi menekankan bahwa pihaknya tidak akan gegabah mengambil keputusan selama proses hukum masih berjalan.
“Kami prihatin, tetapi kewenangan penanganan perkara ini sepenuhnya ada di tangan aparat penegak hukum. BK akan memberikan rekomendasi setelah ada putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap),” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. Meski Kamaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka, Subandi menyatakan bahwa proses etik di DPRD Kaltim baru akan dijalankan setelah keputusan pengadilan tetap.
“Kita saling menghormati. Saat ini statusnya masih tersangka. Biarkan hukum bekerja sesuai prosedur,” tegasnya.
Kamaruddin, anggota DPRD Kaltim dapil Balikpapan periode 2024–2029, ditahan pada 7 Mei 2025. Ia merupakan satu dari sembilan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa di PT Telkom Indonesia pada 2016–2018.
Kejati DK Jakarta menduga Kamaruddin sebagai pengendali dua perusahaan rekanan proyek, yakni PT Fortuna Aneka Sarana Triguna (FAST) dan PT BAPS, yang menerima pekerjaan Smart Supply Chain Management senilai Rp13,2 miliar.
Proyek tersebut diduga fiktif karena tidak pernah direalisasikan, namun dana tetap dicairkan. Total kerugian negara dari sembilan perusahaan yang terlibat mencapai Rp431,7 miliar.
Penyidik menyoroti kolusi terstruktur antara internal Telkom dan pihak swasta untuk mencairkan anggaran di luar core business perusahaan, seperti pengadaan baterai lithium, genset, dan renovasi ruang kantor tanpa bukti fisik.
Kamaruddin ditahan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, berdasarkan Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025. Kejati DK Jakarta dalam rilis resmi (7/5) menyatakan bahwa PT Telkom sebagai perusahaan telekomunikasi tidak seharusnya menggarap proyek di luar bidang utamanya. PT FAST dan PT BAPS disebut sebagai bagian dari jaringan korporasi yang diuntungkan dari proyek fiktif tersebut.
Subandi menegaskan, DPRD Kaltim akan terus memantau perkembangan kasus ini.
“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. Setelah ada keputusan tetap, BK akan menindaklanjuti sesuai ketentuan,” pungkasnya.(Do/Adv/Dprdkaltim)