DPRD KALTIM, JURNALTODAY.CO – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalimantan Timur, terkait status aset pemerintah, Selasa (10/10/2023).
Salah satu yang menjadi pembahasan, yakni terkait masa depan komplek mall Lembuswana pasca habis kontrak 2026 mendatang.
Ketua Komisi II Nidya Listyono mengungkapkan komplek mall Lembuswana merupakan salah satu aset pemerintah yang memiliki potensi besar menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu perlu ada peninjauan terkait kontrak mereka dengan pihak ketiga.
“Soal mall lembuswana itu kan ada perjanjian ya, perjanjian BOT (Build Operate and Transfer) dengan pihak ketiga pembangunan selama 30 tahun dan berakhir kalau tidak salah tadi berakhir di tahun 2026 berarti tinggal 3 tahun,” kata Nidya Listiyono.
Terkait hal itu, menurutnya penting mengambil tindakan berupa pengembalian aset kepada pemerintah daerah.
“Diperpanjang atau tidak diperpanjang, tetapi sistem sewa itu harus dikembalikan dulu ke Pemprov,” terangnya.
Setelah dilakukan inventarisasi menjadi aset daerah kembali, lanjut Nidya, maka mekanisme yang akan dijalani adalah proses penaksiran harga bangunan berdasarkan kualitas, usia, luas, dan nilai bangunan yang akan dilakukan kerjasama kembali oleh pihak ketiga.
“Kemudian nanti kalau dikerja samakan lagi, ya kita lihat. Nanti tentunya ada mekanisme apprasial,” jelasnya.(Wan/ADV)
